BKN Siapkan I’DIS untuk Deteksi Track Record Kedisiplinan ASN Mulai Diangkat sampai Pensiun

Jakarta, Publikasi – Penegakan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) ASN yang menjadi tugas dan kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus dilakukan. Setelah menyusun rancangan Peraturan Presiden tentang pengawasan dan pengendalian (Wasdal), kini BKN kembali menyiapkan sistem monitoring disiplin ASN secara nasional yang akan terintegrasi dengan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) yang dikelola BKN.

Deputi Bidang Wasdal BKN, Otok Kuswandaru menyampaikan sistem monitoring yang disingkat dengan sebutan Integrated-Discipline (I’DIS) dibangun sebagai bentuk early warning system untuk melakukan pengawasan dan pengendalian manajemen ASN, khususnya disiplin ASN pegawai secara nasional, dan memudahkan pembina kepegawaian masing-masing instansi dalam menetapkan atau menjatuhkan hukuman disiplin sesuai prosedur yang berlaku. I-DIS akan merekam track record integritas dan data kedisiplinan ASN sejak pengangkatan sampai memasuki masa pensiun.

“Sistem monitoring disiplin lewat I’DIS ini mendukung cikal bakalnya terbitnya R-Perpres Wasdal Manajemen ASN yang lebih menekankan aspek preventif, sekaligus menjawab adanya keseragaman instrumen pengawasan dan pengendalian manajemen ASN di seluruh Instansi,” terangnya pada Diskusi Uji Coba dan Soft Launching Aplikasi Integrated-Discipline yang diselenggarakan Kedeputian Wasdal BKN, melalui Direktorat Pengawasan dan Pengendalian IV pada Kamis, (3/9/2020) secara daring.

Otok menyebutkan sistem monitoring displin atau I’DIS ini akan merealisasikan efisiensi pengawasan, proses pemberian hukuman disiplin akan terdata secara realtime, integrasi data dengan SAPK BKN sebagai basis data kepegawaian nasional, dan sebagai bentuk transparansi proses pemberitaan hukuman disiplin pegawai dengan pengawasan dari berbagai unsur yang terlibat dalam proses disiplin pegawai.

Implementasi sistem monitoring disiplin atau I’DIS inj, lanjut Otok akan melibatkan kolaborasi aktif antar unsur kepegawaian, unsur pengawasan, dan unsur pejabat di masing-masing Instansi. “Seluruh Instansi perlu bersinergi bersama BKN untuk membangun budaya ASN yang profesional dan berintegritas melalui penguatan aspek pengawasan NSPK secara nasional,” tutupnya.

Soft launching I’DIS tersebut melibatkan sejumlah instansi, yakni dari Instansi Pusat meliputi Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kementerian PANRB, LAN, dan BKN sendiri, sedangkan Instansi Daerah meliputi Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kota Mojokerto. (Humas BKN/Liza)

Leave a Comment!