Berkas Perkara Munarman Segera Disidangkan ke Pengadilan

Jakarta, PUBLIKASI – Berkas perkara Munarman, eks sekretaris Front Pembela Islam (FPI), akan segera disidangkan ke pengadilan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) di Kejaksaan Agung (Kejakgung), mengeklaim sudah menyatakan lengkap berkas perkara dugaan tindak pidana terorisme (tipidter) terhadap salah satu orang kepercayaan Habib Rizieq Shihab tersebut.

Kombes Ahmad Ramadhan Kabag Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri mengatakan, tim penyidik dari Densus 88, satuan polisi khusus terorisme, akan segera menyerahkan tanggungjawab tersangka Munarman ke kejaksaan, beserta barang-barang bukti perkara. “Jadi sekali lagi saya kabarkan, berkas perkara atas nama tersangka M, telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU),” kata dia, di Mabes Polri, hari ini (4/10).

Ditambahkannya, surat pemberitahuan kelengkapan berkas perkara Munarman dari kejaksaan, dilayangkan, Jumat (1/10). “Surat pernyataan kelengkapan berkas perkara tersebut, ditujukan kepada penyidik Densus 88,” tutur Ramadhan.

Namun, tim penyidik Densus 88, baru mengetahui surat tersebut, Senin (4/10). “Sesuai Kitab-kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), setelah berkas lengkap, penyidik akan menyerahkan tanggungjawab tersangka M (Munarman), dan barang bukti,” ujar Ramadhan.

Eks pentolan FPI itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan tipidter, Selasa (27/4) lalu. Ia ditangkap Densus 88 di kediamannya, di Pamulang, Tangerang. Sejak ditetapkan tersangka, tim antiteror langsung melakukan penahanan di Polda Metro Jaya, Jakarta. Saat rilis penangkapan, kepolisian menjelaskan keterlibatan Munarman dalam organisasi, dan aktivitas terorisme.

Densus 88 menjerat Munarman dengan Pasal 14 jo 7, dan atau Pasal 15 jo Pasal 7 dan Pasal 13 C Perppu 15/2003, jo Undang-undang (UU) 5/2018, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. *Ristia

Leave a Comment!