Jakarta, PUBLIKASI – Polri telah mengirim kembali berkas perkara dugaan terorisme mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman ke JPU pada 16 Agustus 2021 lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat mengembalikan berkas perkara dugaan terorisme Munarman tersebut karena Polri belum memeriksa Habib Rizieq Shihab.
“Iya sudah (dikirim lagi berkas Munarman). Tanggal 16 Agustus 2021,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad, sebagaimana dikutip dari laman humas.polri.go.id, Rabu (1/9/2021).
Ramadhan mengatakan, penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah mengikuti petunjuk dari JPU, dan penyidik telah mengirim kembali berkas perkara dugaan terorisme Munarman.
“Kalau seandainya nanti dinyatakan lengkap, maka akan dilanjutkan ke tahap penuntutan,” tutur Ramadhan.
Sebelumnya, JPU meminta Densus 88 turut memeriksa eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dalam kasus dugaan terorisme Munarman. Berkas perkara yang sempat dikirim penyidik pun telah dikembalikan oleh jaksa.
“Tanggal 7 Juni 2021 yang lalu, kasus M (Munarman) telah dilaksanakan pelimpahan tahap 1 kepada JPU. Dan penyidik telah menerima pengembalian berkas perkara atas nama tersangka M untuk dilengkapi atau P-19,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (12/7).
Ramadhan menjelaskan penyidik telah menerima petunjuk dari jaksa untuk melengkapi berkas itu, yakni memeriksa saksi tambahan. Dia menyebut ada beberapa saksi tambahan, seperti Habib Rizieq Shihab, eks Ketum FPI Shobri Lubis, dan pengurus FPI lainnya Haris Ubaidillah.
Tidak hanya itu, saksi-saksi lain yang telah ditahan di rutan teroris Cikeas juga bakal diperiksa terkait kasus dugaan terorisme Munarman. AKS