Jakarta, PUBLIKASI – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk menaikkan bea meterai menjadi tarif tunggal hanya Rp 10.000 mulai 1 Januari 2021. Adapun saat ini, bea meterai yang masih berlaku Rp3.000 dan Rp6.000.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo menjelaskan perubahan bea meterai ini adalah urgensi yang perlu dilakukan.
“Jadi urgensi kenapa undang-undang diiubah karena memang sudah cukup lama dan harus menyesuaikan dengan perubahan tadi, di antaranya adalah dokumen tadi. Jadi perlu dilakukan perubahan,” ujar Suryo dalam diskusi virtual, Rabu (30/9).
Kata dia,pemerintah selama 20 tahun terakhir tak menaikkan tarif meterai karena terbentur aturan sebelumnya, yakni UU Nomor 13 Tahun 1985. Dalam beleid itu, maksimal kenaikan bea meterai hanya enam kali lipat dari UU tersebut.
“Dari Rp500 ya maksimumnya cuma Rp3.000, yang Rp1.000 ya maksimumnya cuma Rp6.000. Jadi kita enggak bisa naikkan sebelum UU-nya diubah. Ini yang jadi urgensi alasan kami kemarin untuk mengubah UU Bea Meterai,” jelasnya.
Dia menambahkan dokumen dengan nilai di bawah Rp 5 juta, dokumen yang sifatnya untuk penanganan bencana alam juga tidak dikenai bea meterai. Dokumen untuk kegiatan yang bersifat non komersil juga tidak diwajibkan untuk dikenai bea meterai.
“Tarif Rp10.000 ini kalau lihat inflasi, masih cukup murahlah,” tandasnya.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Bea Meterai. Dengan demikian, tarif baru meterai Rp10.000 akan berlaku pada 1 Januari 2021.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, dalam aturan yang baru, terdapat 12 bab dan 32 pasal dari yang semula sebanyak 10 bab dan 26 pasal. UU Bea Meterai juga mengakomodasi bea meterai dalam bentuk dokumen digital, tak hanya dokumen fisik dalam bentuk kertas.
“Kami menanyakan kepada seluruh anggota, apakah RUU tentang Bea Meterai dapat disetujui dan disahkan sebagai undang-undang. Kita setuui,” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung DPR, Selasa (29/9).
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, perubahan UU tentang Bea Meterai adalah pajak atas dokumen yang dasar hukum pemungutannya saat ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Undang-Undang Bea Meterai) yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1986, dan kurang lebih selama 35 tahun belum pernah mengalami perubahan.
“Hal tersebut tentunya menyebabkan sebagian besar pengaturan Bea Meterai yang ada, sudah tidak lagi dapat menjawab tantangan kebutuhan penerimaan negara yang meningkat serta perkembangan situasi dan kondisi yang ada di masyarakat,” katanya.
Dengan kenaikan tarif tersebut, maka batas nilai dokumen yang dikenai tarif bea meterai pun dinaikkan, yakni menjadi Rp5 juta. Tadinya, dokumen dengan nilai kurang dari atau sama dengan Rp1 juta sudah dikenai bea meterai. **
Bea Meterai Naik Jadi Rp10.000, Dirjen Pajak: Masih Murah …
September 30, 2020