Jakarta, PUBLIKASI ‐‐ Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memutus aduan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas terkait dugaan pelanggaran pemilu hari ini, Senin (20/3).
Menurut Anggota Bawaslu Totok Haryono, sidang putusan akan digelar secara terbuka.
Aduan Partai Prima diterima Bawaslu dengan nomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023. Prima mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024.
Mereka merasa dirugikan KPU saat verifikasi administrasi melalui aplikasi Sipol. Oleh sebab itu, partai tersebut mengatakan KPU melanggar hukum dalam melakukan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Partai Prima menilai lembaga pemungut siuara tersebut melanggar Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Venfikasi, dan Pendaftaran Partai Peserta Pemilu.
“Berdasarkan itu, pelapor menganggap terlapor melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Kuasa Hukum Partai Prima Mangapul Silalahi seperti disiarkan situs Bawaslu, Selasa (14/3).
Sebelumnya, Prima tak terima karena tidak diloloskan menjadi peserta Pemilu 2024. Oleh sebab itu, partai itu menempuh berbagai jalur untuk menggugat KPU.
Salah satunya dengan menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Alhasil, PN Jakpus memutus KPU melanggar hukum dalam verifikasi faktual partai politik.
Pengadilan juga memerintahkan KPU menunda pemilu ke tahun 2025. PN Jakpus menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum dalam verifikasi faktual peserta pemilu.
Selain itu, PN Jakpus juga memerintahkan KPU untuk mengulang tahapan pemilu. Namun, KPU telah mengajukan banding atas putusan itu dengan Nomor: 42/SRT.PDT.BDG/2023/PNJKT.PS. *Arya