Jakarta, PUBLIKASI – Bangunan yang didirikan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ternyata masih banyak ditemukan. Bahkan, bangunan didirikan melanggar Garis Sepadan Jalan (GSJ) maupun Garis Sepadan Bangunan (GSB) di Ciracas. Namun demikian, bangunan tersebut masih tetap berdiri tanpa ada pengawasan dan tindakan penertiban dari pihak terkait.
Seperti bangunan di Jalan Kelapa Nias Raya Blok QB/10, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Bangunan ini dibangun tanpa IMB. Bahkan, pembangunannya sudah mencapai 75 persen. Tak hanya itu, di Jalan Vikamas Tengah Blok J5 RT 012/05, Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, kokoh berdiri bangunan gudang sementara peruntukannya rumah tinggal.
Menurut Perda No 7 Tahun 2010 dan Pergub No 38 Tahun 2012 Pasal 14 ayat 1 jelas tertuang mengenai perizinan dan tata laksana pembangunan. Namun hal ini tidak diindahkan Kasi Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Kelapa Gading dan Penjaringan, Jakarta Utara.
Ketika dimintai konfirmasi terkait hal itu, Kusnadi, Kasudin Citata Jakarta Utara mengatakan, “kalau memang ada bukti, silahkan aja ditulis,” tegas Kusnadi. (M Siddiq)