Jakarta, PUBLIKASI – Ardhito Pramono akan menjalani proses rehabilitasi narkoba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur, selama 6 bulan ke depan.
Kepala Subbagian Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Taufik mengatakan hal tersebut dilakukan kepolisian sesuai hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta yang keluar pada Kamis (20/1).
“Sesuai dengan hasil TAT saudara AP direkomendasikan menjalani rehabilitasi selama 6 bulan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (21/6).
Berdasarkan hasil asesmen tersebut, Ardhito dinilai layak menjalani rehabilitasi terkait kasus narkoba yang menjeratnya di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. Saat ini Ardhito telah dibawa dari Rumah Tahanan Polres Jakarta Barat menuju RSKO Cibubur, pada Jumat (21/1) hari ini.
“Hasilnya telah dinyatakan keluar di mana saudara AP menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur dan hari ini pagi ini telah berangkat ke Cibubur,” kata Taufik.
Diketahui, Ardhito Pramono telah menjalani proses asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Selasa (18/1).
Asesmen ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan rehabilitasi atas kasus narkoba yang menjerat Ardhito.
Ardhito Pramono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Ia dikenakan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.
Dalam pemeriksaan, Ardhito mengaku mengenal ganja sejak tahun 2011. Ia sempat berhenti, tapi kembali mengonsumsi barang haram tersebut pada 2020 hingga akhirnya tertangkap. Ardhito juga mengaku bahwa dirinya mengonsumsi narkoba untuk memberikan rasa tenang dan agar fokus dalam bekerja. *Arya