Ardan Noor Hasibuan Sebut Kades Harus Netralitas di Pilkada Palas

Padang Lawas, PUBLIKASI – Kepala Desa Harus netralitas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Padang Lawas tahun 2024 dan tidak boleh berpihak kepada salah satu calon.

Demikian dikatakan Penjabat Bupati Padang Lawas Ardan Noor Hasibuan kepada PUBLIKASI ketika dikompirmasi usai penyerahan SK Perpanjangan masa jabatan Kepala desa se Kabupaten Padang Lawas, di GOR BERCAHAYA, Kecamatan Barumun Rabu 03 July 2024.

Disinggung tarkait kades tidak netralitas dipilkada palas, Ardan Noor menyebutkan Kan sudah ada aturan yang berlaku. Ia juga mengatakan, itu sudah di atur sama aturan, mengenai sangsi hal hal apabila terjadi yang tidak sesuai dengan aturan kan sudah ada undang undang yang mengatur sangsinya. ucap Ardan Noor.

Selain itu Ardan Noor juga menambahkan, yang penting kades ini harus menjaga netralitas

Memastikan bahwasanya perjalanan proses pilkada itu berjalan aman damai, karena kades adalah sebagai ujung tombak di pilkada ini. Kata Ardan Noor

Di informasikan, bahwa Kades yang menerima SK perpanjangan masa jabatan sebanyak 296 Orang, se Kabupaten Padang Lawas

Turut hadir, Sekda Arpan Nasution S.Sos, waka Polres Kompol Sugianto SPd, Forkopimda, Pimpinan OPD, Camat Sepalas serta undangan lainnya. Soleh/ Fakih.

Leave a Comment!