Aplikasi PPID Membuka Informasi Untuk Masyarakat

Jakarta, PUBLIKASI – Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara, Abdul Khalit membuka Sosialisasi Keputusan Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara tentang Standar Operasional Prosedur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Ruang Fatahillah, Lantai 2 Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Senin (25/10). Kegiatan ini bertujuan untuk membangun kepercayaan publik dengan terbukanya informasi yang dibutuhkan masyarakat.

“Ini adalah perubahan struktur tata laksana dengan penyederhanaan birokrasi. Salah satunya adalah bagaimana keterbukaan informasi dapat diperoleh masyarakat, yang ke depannya diharapkan akan timbul kepercayaan publik kepada pemerintah,” kata Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara, Abdul Khalit.

Abdul Khalit menambahkan harusnya UKPD, Suban, ataupun Sudin harus melaporkan informasi-informasi yang disampaikan ke publik, melalui aplikasi PPID Jakarta Utara.

“Karena tugas PPID itu salah satunya adalah mendokumentasikan, menyimpan dan melayani informasi publik yaitu melalui cara menghimpun mengupload dengan informasikan informasi yang perlu disampaikan ke publik melalui website PPID Jakarta Utara,” ungkapnya.

Abdul Khalit berharap para Suban, Sudin, camat dan lurah untuk segera membuat tim yang menangani PPID Jakarta Utara.

“Segera bentuk tim dan gelar rapat internal untuk menentukan PIC masing-masing bagian untuk menangani PPID Jakarta Utara, yang tujuannya untuk menggali Informasi hal apa saja yang perlu dan dapat diupload di PPID Jakarta Utara,” tuturnya.

Sementara, Kepala Seksi Pelayanan Informasi Publik Dinas Kominfotik Provinsi DKI Jakarta, Harry Sanjaya sebagai narasumbet mengatakan informasi-informasi tersebut baiknya dilakukan secara berkala.

“Informasi apapun, tujuannya agar masyarakat mengetahui apa saja yang sudah dilakukan pemerintah, baik terkait dengan informasi-informasi profil badan publik, profil kelurahan, kecamatan atau mungkin terkait dengan jumlah penduduknya luas wilayah, rencana kerja anggaran sampai dengan laporan keuangan yang telah selesai diaudit juga dapat dipublikasikan,” tuturnya.

Ikut hadir mendampingi Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara, Abdul Khalit adalah Kasudin Kominfotik Kota Administrasi Jakarta Utara, Linda Harmaini dan Kepala Seksi Komunikasi Informasi Publik, Menta Basita Bangun. (M Siddiq)

Leave a Comment!