Apdesi Demo Perpres 104, Parade Nusantara Bimtek Jabinsa

Sukabumi, PUBLIKASI – Saat ini telah terbit Perpres No.104 Th 2021, pertanyaan apakah salah secara aturan Hukum Presiden menerbitkan Perpres No.104 Th 2021? jawabnya ya tidak salah!!! Karena sebagai landasan dasar pijakan hukumnya sudah benar yaitu UU No.2 Th 2020 Pasal (28 ) Ayat (8).

Hal ini disampaikan Ketua Umum Parade Nusantara Semar Sudir Santoso secara gamblang bahwa lahirnya PERPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang) No.1 Th 2020 yang selanjutnya dinaikkan status hukumnya menjadi Undang-Undang/UU No.2 Tahun 2020 oleh DPR-RI .

Seperti yang diatur UU No.2 Th 2020 Pasal (28) Ayat (8) diamanatkan bahwa: “Sejak diundangkannya UU dimaksud, maka Pasal (72) Ayat (2) didalam UU No.6 Th 2014 Tentang Desa dinyatakan tidak berlaku lagi beserta seluruh pasal penjelasanya.

“Pahamkah kalian semua bahwa Pasal (72) Ayat (2) didalam UU Desa itu mengatur dan mewajibkan Negara di setiap tahun anggaran berjalan harus menganggarkan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN paling sedikit 10% dari secara block grand. Arti dari pasal tersebut diatas adalah Dana Desa sudah hapus/tidak ada lagi seperti yang diamanatkan oleh UU Desa,” ujarnya.

Secara norma boleh apa tidak Dana Desa untuk sementara di hilangkan demi alasan refocusing anggaran Negara dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 dan stabilitas ekonomi Negara? Jawabnya boleh-boleh saja.

“Jangankan 40 % DD, kalau perlu 100% dipakai untuk menanggulangi bahaya Negara boleh2 saja. Jangankan DD dipakai untuk penanggulangan bencana Negara selama dua tahun anggaran, kalau benar-benar bencana Negara belum selesai DD dipakai lima tahun anggaran juga tidak masalah,” ungkapnya.

Lebih lanjut Sudir mengatakan, jauh-jauh hari Advokat Parade Nusantara sudah melakukan uji materi atas Pasal penghapusan Dana Desa dan sudah memberi tahu ke komunitas Kepala Desa dan Perangkat Desa seluruh Indonesia namun meskipun sudah gembar gembor diberitahu acuh tak acuh saja, sinis bahkan ada organisasi wadah Kepala Desa Indonesia membuat perintah kepada seluruh jajaran pengurus dan anggotanya agar jangan sampai memberi dukungan upaya hukum yang dilakukan Parade Nusantara.

“Upaya hukum dari Parade Nusantara yang melakukan uji materi di MK atas Pasal (28) Ayat (8) sudah ditolak alias dikalahkan dan dalam hal ini saya patut menduga kegagalan ini bukan atas pertimbangan keadilan tetapi atas dasar diduga adanya dominasi kekuasaan,” pungkasnya. (Asep Altek)

Leave a Comment!