Jakarta, PUBLIKASI – Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengaku enggan memperdebatkan lagi masalah terkait penting tidaknya badan peradilan khusus yang bertugas memeriksa dan mengadili perkara perselisihan dan sengketa Pilkada . Sebab, hal itu sudah tertuang di dalam di Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada).
“Bila sudah diamanatkan UU seharusnya dilaksanakan. Mestinya pemerintah segera merealisasikan pembentukan badan peradilan khusus pilkada sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dalam pasal 157 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada),” kata Guspardi kepada wartawan, Rabu (1/9/2021).
“Badan peradilan khusus ini nantinya memiliki kewenangan mengadili seluruh perkara hukum berkaitan dengan pelaksanaan pilkada. Seperti perkara perselisihan hasil pilkada, administrasi pilkada, dan perkara tindak pidana pilkada,” sambungnya.
Ia menjelaskan, selama ini penyelesaian perselisihan pilkada dilakukan di Mahkamah Konstitusi (MK). Jika nantinya badan peradilan khusus tersebut dibentuk maka MK tak lagi menangani sengketa pilkada sehingga, MK bisa lebih fokus menangani hal-hal yang diluar masalah sengketa pilkada.
Juga Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menyarankan, sebaiknya badan peradilan khusus ini berada di bawah Mahkamah Agung (MA) tetapi dengan unit tersendiri. Dengan demikian, peradilan khusus pilkada menjadi salah satu kamar di pengadilan negeri, sama seperti pengadilan korupsi (Tipikor) yang merupakan pengadilan khusus, berada di lingkungan peradilan umum.
“Apakah bersifat ad hoc atau tidak, kita serahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk melakukan kajian tetapi proposional untuk menangani Pilkada. Pengadilan khusus Pilkada tersebut dijalankan oleh hakim-hakim yang memiliki kompetensi di bidang Pilkada. Jika dibentuk lagi lembaga baru tentu membutuhkan waktu yang lama dan berkonsekwesi juga kepada anggaran,” tutur Guspardi.
Katanya, pelaksanaan Pilkada itu kan hanya sekali lima tahun, format lembaga perdilan khusus ini perlu dicermati. Kalau hanya mengadili permasalahan pilkada, sebaiknya bersifat ad hoc saja dan berkedudukan di setiap ibu kota provinsi, sehingga mudah diakses oleh semua kabupaten/kota di daerah masing-masing.
“Begitupun perkara yang ditangani badan peradilan khusus ini hanya menangani perkara Pilakada ditingkat daerah saja. Sedangkan penanganan perkara sengketa hasil pemilu tingkat nasional tetap menjadi kewenangan MK,” sahutnya. Sudin Hasibuan