Anggota DPRD Langkat Dapil V Dedi, Kunjungi Kediaman Nur Irfan Effendi

Langkat, PUBLIKASI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Langkat Dapil 5  Teluk Aru Dedi, mengunjungi rumah Nur Irfan Effendi (32) mantan pasien Panti Rehabilitasi Narkoba milik Terbit Rencana PA di Dusun 4 Gang Sehati, Pelawi Seberang Desa Pelawi Selatan Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat Sumatera Utara,Selasa (25/01)

Hal itu dilakukan karena merasa prihatin dengan banyak pemberitaan di media sosial tentang keberadaan Panti Rehabilitasi Narkoba milik TRP, sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang dipilih oleh masyarakat,beliau ingin mendengar langsung penuturan dari Nur Irfan Effendi selama masa penyembuhan di Panti Rehabilitasi Narkoba tersebut.

“Saya berharap agar Panti Rehabilitasi Narkoba tersebut tetap beraktivitas seperti biasanya,karena selama ini  pengguna Narkoba semakin hari semakin memprihatinkan,jadi keberadaan Panti Rehabilitasi Narkoba milik Terbit Rencana PA yang berada di Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat, sangat dibutuhkan Ucap Dedi.

Muhammad Fauzi ( 38 ) Abang kandung dari Nur Irfan mengatakan kalau adiknya berada disana selama 4 tahun, beberapa orang Tokoh masyarakat juga ikut mendampingi keluarga saat mengantarkan adik kami untuk dilakukan rehabilitasi pada tahun 2018 yang lalu Alhamdulillah sekarang adik kami sudah sembuh dan berkumpul dengan keluarga

Saya mewakili keluarga Nur Irfan Effendi mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Terbit Rencana Perangin angin,Semoga Bapak sehat-sehat selalu,ucap Muhammad Fauzi.

Sementara itu Nur Irfan Effendi menuturkan,selama direhab beliau diperlakukan dengan baik dan manusiawi,kami diberikan makan, obat-obatan dan diingatkan untuk selalu beribadah dengan mengerjakan sholat serta mengaji.

Kedatangan Anggota DPRD Dedi disambut pihak keluarga dan Tokoh Masyarakat serta Tokoh pemuda setempat.(DL.01)

Leave a Comment!