Jakarta, PUBLIKASI ‐‐ Anggota Densus 88 Antiteror Polri Bripda HS menjadi tersangka pembunuhan seorang sopir taksi online, Sony Rizal Tahitu.
Jasad korban ditemukan di Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Kota Depok, pada 23 Januari lalu sekitar pukul 04.20 WIB.
Pada Selasa (7/2) kemarin, keluarga korban dan kuasa hukum datang ke Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan kasus pembunuhan terhadap Sony.
Dalam kesempatan itu, kuasa hukum keluarga korban, Jundri R Berutu mengungkapkan pelaku adalah seorang anggota Densus 88.
“Tadi kami menanyakan, informasinya pelaku masih aktif sebagai anggota. Yang disebutkan adalah Densus 88. Inisialnya kalau tidak salah Bripda HS,” kata Jundri kepada wartawan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan hal tersebut. Ia pun menyebut HS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP.
“Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu,” kata Trunoyudo.
Trunoyudo menerangkan identitas HS terungkap berdasarkan temuan kartu tanda anggota (KTA). Temuan ini menjadi bukti awal bagi kepolisian untuk mengungkap kasus.
Polisi lalu menangkap HS di Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, pada hari yang sama dengan waktu penemuan jasad korban.
“Itu tadi, salah satu alat bukti yang menunjuk bahwasanya adanya dugaan ditemukan suatu insiden awal,” ujarnya.
Trunoyudo menyebut motif HS menghabisi nyawa sopir taksi online itu karena ingin menguasai harta korban. Namun, hal ini masih didalami lebih lanjut oleh penyidik, termasuk untuk melihat apakah ada motif lainnya.
“Ingin memiliki harta milik korban. Pendalaman terhadap perilaku tadi kami sampaikan salah satunya adalah motifnya ekonomi,” katanya.
Terpisah, Juru Bicara Densus 88 Kombes Aswin Siregar mengungkapkan HS tercatat pernah melakukan penipuan terhadap sesama rekan Polri dan juga masyarakat.
Selain itu, HS juga disebut sempat meminjam sejumlah uang kepada teman-temannya serta tertangkap tangan sedang bermain judi online.
“Terlibat utang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak. Dan telah diberikan hukuman oleh Pimpinan Densus 88,” ujarnya.
Aswin mengatakan Densus 88 tidak menolerir pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya. Pihaknya mendukung penuh penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Pimpinan Densus 88 tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Densus 88 dan mendukung penyidikan yang profesional dan transparan,” katanya. *Arya