Aneh, Belum Ada Naskah Final UU Cipta Kerja Sudah Disahkan

Jakarta,PUBLIKASI – Ahli hukum tata negara pada Universitas Andalas Feri Amsari menganggap aneh pernyataan anggota Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo yang menyebut belum ada naskah final RUU Cipta Kerja.

Feri mengatakan, naskah RUU yang sudah disahkan di rapat paripurna semestinya merupakan naskah final yang tidak dapat diutak-atik lagi.

“Itu pernyataan paling aneh, jadi tahapannya kan persetujuan bersama melalui paripurna, artinya apa yang disepakati bersama itu sudah final,” kata Feri saat dihubungi, Kamis (8/10).

Sebab, naskah RUU yang disahkan di rapat paripurna merupakan naskah yang akan dibawa ke tahap pengundangan dan diberikan nomor undang-undang.

“Kalau mereka mengatakan apa yang mereka setujui bersama kemarin belum final, ya berarti bukan persetujuan bersama,” kata Feri.

Feri menuturkan, perbaikan minor seperti kesalahan ketik atau typo memang sah-sah saja dilakukan selama tidak mengubah substansi. Namun, ia menekankan, hal itu semestinya sudah selesai pada tahap pembahasan sebelum naskah RUU dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

“(Harusnya di) tahap pembahasan dong, ketika mereka membahas, ‘oh ini ada typo nih, perbaiki’, masa sudah disetujui di paripurna ada juga yang salah-salah?” ujar Feri.

Oleh sebab itu, Feri menilai hal ini tidak lepas dari ketergesaan DPR untuk segera menuntaskan RUU Cipta Kerja.

“Dari sedari awal kan sudah jadi tren mereka untuk terburu, ngerjain tengah malam, disetujui tengah malam, semua orang kan punya waktu dan jam kerja tersendiri,” kata Feri.

Diberitakan sebelumnya, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengatakan, belum ada naskah final RUU Cipta Kerja. Ia mengatakan, masih ada beberapa penyempurnaan yang dilakukan terhadap draf RUU Cipta Kerja.

“Artinya, bahwa memang draf ini dibahas tidak sekaligus final, itu masih ada proses-proses yang memang secara tahap bertahap itu kan ada penyempurnaan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10).

Padahal, RUU Cipta Kerja telah disahkan menjadi undang-undang lewat rapat paripurna DPR yang dipercepat pada Senin (5/10) dari yang seharusnya Kamis(8/10).

Wakil Ketua Badan Legislasi ( Baleg) DPR Achmad Baidowi juga mengakui bahwa sampai saat ini belum ada naskah final Undang-Undang Cipta Kerja. Sebab  Baleg masih memperbaiki draf UU Cipta Kerja. Namun, Ia menegaskan, koreksi yang dilakukan hanya sebatas pada kesalahan seperti penempatan titik, koma, atau huruf.

“Kami sudah sampaikan, kami minta waktu bahwa Baleg dikasih kesempatan untuk me-review lagi, takut-takut ada yang salah titik, salah huruf, salah kata, atau salah koma. Kalau substansi tidak bisa kami ubah karena sudah keputusan,” ujar Baidowi saat dihubungi, Kamis (8/10).

Awi –pangilan Baidowi — mengatakan, koreksi terhadap RUU yang sudah disahkan di rapat paripurna merupakan hal yang wajar. Apalagi, kata dia, RUU Cipta Kerja terdiri dari hampir 1.000 halaman sehingga perlu dibaca lagi secara lebih teliti.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, DPR memiliki waktu paling lama tujuh hari untuk menyampaikan RUU yang telah disahkan kepada presiden.

“Pada praktiknya karena ini 1.000 halaman, maka harus dicek satu-satu,” katanya.

“Saya bahkan lihat ada lima versi yang berbeda-beda, ada di halaman sekian yang beda atau salah. Tapi ya sudah, yang penting dibawa ke paripurna nanti kami sisir lagi,” imbuhnya.

Baidowi pun membantah bahwa kesalahan-kesalahan itu diakibatkan RUU Cipta Kerja dibahas dan disahkan dengan tergesa-gesa. Namun, Awi mengamini bahwa pembahasan RUU Cipta Kerja dibatasi waktu, yaitu dalam tiga kali masa persidangan DPR. **

Leave a Comment!