Jakarta, PUBLIKASI – Terkait adanya parkir liar yamg memenuhi bahu jalan di sekitar kawasan Rumah Susun (rusun) Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Dari pendataan yang dilakukan pihak pengelola rusun terdapat 140 kendaraan roda empat yang tetparkir di bahu jalan kawasan rumah susun, 72 mobil milik pemghuni rusun sedangkan sisanya milik warga sekitar rusun, demikian ungkap Ageng Darmintono selaku Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Marunda. (15-03-2021)
Menghadapai hal tersebut UPRS Marunda beberapa hari lalu sudah berkoordinasi dengan pihak Suku Dinas Peruhubungan dan Transportasi (Sudishubtrans) Jakarta Utara untuk menerapkan parkir meter karena kendaraan tersebut berada di bahu jalan yang nota bene adalah fasilitas umum sehingga menjadi tanggung jawab Sudishubtrans Jakarta Utara, jelasnya.
Adanya peningkatan jumlah kendaraan roda empat disekitar area rusun marunda akibat pandemi covid-19, sehingga ada beberapa warga rusun yang beralih profesi menjadi ‘drive car’ serta adanya warga pindahan yang lokasinya terkena penggusuran oleh Pemda DKI Jakarta dan mereka sudah mempunyai kendaraan roda empat saat di relokasi ke rusun marunda, ucap Ageng.
Sebagai informasi, rumah susun diperuntukan bagi warga DKI Jakarta yang terprogram dan yang tidak terprogram. Bagi yang terprogram adalah warga yang direlokasi ke rusun akibat adanya penggusuran dari pihak Pemerintah, baik pusat maupun daerah, sedangkan yang tak terprogram adalah diperuntukkan bagi warga DKI Jakarta dengan memenuhi persyaratan berupa membuat Surat Pernyataan, mengisi data data pemohon dan kependudukan, Surat Keterangan bekerja dan belum memiliki rumah, Slip gaji, Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan Kartu Keluarga (KK) serta Fotokopi Buku Nikah (jika sudah menikah), jelas Kepala UPRS Marunda. (Ar’S)