Adik Indra Kenz Ditahan Terkait Kasus Binomo

Jakarta, PUBLIKASI – Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma, ditahan kepolisian setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo oleh Bareskrim Polri pada Rabu (20/4).

“(Nathania) sudah ditahan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, Kamis (21/4) dini hari.

Whisnu mengatakan adik Indra Kenz itu akan ditahan selama 20 hari ke depan. Nathania Kesuma ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel).

Dengan demikian, Nathania Kesuma menyusul sang kakak yang juga ditahan di Rutan Bareskrim. Polisi sebelumnya lebih dulu menahan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong, dan calon mertua Indra Kenz, Rudiyanto Pei.

Nathania sendiri telah memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri sebagai tersangka sejak Rabu (20/4) pukul 13.50 WIB.

Nathania ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan kekasih Indra, Vanessa Khong dan calon mertuanya, Rudiyanto Pei.

Mereka dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

Diketahuin, bahwa Vanessa diduga menerima uang sebesar Rp1,1 miliar dari kekasihnya itu.

Dari penelusuran penyidik, Vanessa juga diduga menerima aset sebidang tanah di Kawasan Tangerang Selatan senilai Rp7,8 miliar. *Arya

Leave a Comment!