Jakarta, PUBLIKASI- Pemkot Jakarta Selatan, belakangan ini disinyalir sarat dengan pelanggaran Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Nomor: 1 tahun 2012 Tentang Tata Ruang Wilayah.
Pasalnya banyaknya pelanggaran pekerjaan phisik bangunan di wilayah kecamatan tersebut tidak diikuti dengan tindakan penertiban oleh Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) kecamatan Jagakarsa. Sangat di sayangkan.
Demikian dikemukakan, A.Hasibuan, Humas LSM Mitra Patria Indonesia menjawab pertanyaan Publikasi.com, Senin, (2/11) melalui telepon selulernya.
Lebih lanjut ia mencontohkan, salahsatunya unit bangunan kos-kosan mewah tiga Lantai yang dibangun mempergunakan Izin Rumah tinggal yang sedang dikerjakan pembangunannya di Jalan Moch Kahfi II RT.001 RW. 008 kelurahan Srengseng Sawah, kecamatan, Jagakarsa Jakarta Selatan.
Bahkan proses pengajuan IMB-nya diduga sarat permainan dengan oknum PTSP kecamatan Jagakarsa, karena tidak dipenuhinya salah satu persyaratan mutlak yaitu Surat Persetujuan Tetangga Terdekat.
Ironisnya, terhadap pelanggaran izin bangunan tersebut sejauh ini, belum adanya tindakan dari Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) kecamatan Jagakarsa, yang seharusnya mejalani tugas dan fungsinya (TUFOKSI).
“Karenanya patut dicurigai, pejabat tersebut diduga keras’ ikut bermain didalamnya. Pasalnya, bila tidak ada pat gulipat, tidak mungkin bangunan kos-kosan tersebut ‘dikerjakan’ yang terbukti jelas melanggar Perda No.1 Tahun 2014 dan Pergub No.147 Tahun 2018, dibiarkan begitu saja,”kata A.Hasibuan.
Untuk tidak menjadi preseden buruk bagi citra Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata), maka sangatlah pantas Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Inspektorat DKI Jakarta melaksanakan sidak lapangan.
“Jika dalam pelaksanaan sidak dan pengembangannya, terbukti ada oknum pejabat Citata Jakarta Selatan yang ‘membeck up‘ pelanggaran bangunan tersebut, maka sangatlah pantas bila pejabat yang melindungi pelanggaran bangunan itu diberikan sangsi tegas, sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya lagi.
Sangat disayangkan, dan terkesan ‘menutup diri saat dikonfirmasi, Selasa, (3/11), Budiono selaku Kepala Sektor Citata kecamatan Jagakarsa, tidak berada ditempat. Bahkan ruangannya terkunci rapat tanpa ada satu orang pun Staff didalam ruangan tersebut.
Perlunya tindakan tegas dari pihak terkait. Apalagi saat berita ini ditayangkan, bangunan kos-kosan tersebut telah mencapai 3 lantai dikerjakan dan belum tersentuh hukum. (Tim)