Jakarta,PUBLIKASI – Pihak China Sonangol Real Estate Pte Ltd (CSRE) membantah semua tudingan yang dinyatakan pihak Media Group, perusahaan milik Surya Paloh terkait persoalan proyek pembangunan Indonesia 1.
Melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, China Sonangol Real Estate Pte Ltd (CSRE) akhirnya buka suara terkait kisruh pembangunan proyek Indonesia 1. Mereka membantah semua tudingan yang digaungkan oleh pihak Media Group milik Surya Paloh.
“Untuk dan atas nama klien kami, CS Real Estate Pte Ltd atau, berdomisili di Singapura dengan ini menyampaikan bantahan, klarifikasi dan penjelasan kepada khalayak ramai sehubungan dengan adanya pemberitaan-pemberitaan yang begitu masif tentang Proyek Gedung Indonesia 1 sebagaimana disampaikan oleh PT Media Property Indonesia (MPI),” tutur Otto dalam konferensi pers secara daring melalui zoom meeting, yang digelar pada Selasa sore.
Dijelaskan Otto, MPI sendiri merupakan anak usaha dari Media Group yang terlibat dalam proyek pembangunan Gedung Indonesia 1. Proyek ini sendiri merupakan milik CSMI yang merupakan perusahaan patungan antara CS Real Estate dengan MPI.
Sementara CS Real Estate merupakan sebuah perusahaan Singapura yang merupakan bagian dari Grup China Sonangol (CS Group). Dalam kisruh yang terjadi pihak MPI mengaku memiliki hak 30% atas perusahaan patungan tersebut. Klaim tersebut berdasarkan komitmen awal.
Namun Otto mewakili CS Real Estate membantah klaim tersebut. Dia menegaskan tidak ada bukti, catatan ataupun dokumen resmi yang ditemukan termasuk dalam Anggaran Dasar PT CSMI yang mendukung klaim tersebut.
“Semua catatan dokumen resmi PT CSMI yang telah ditandatangani oleh para pemegang saham dari PT CSMI dengan jelas menyatakan pemegang saham PT CSMI saat ini adalah CS dengan presentasi 99% dan MPI 1%. Ini terdokumentasi dalam anggaran dasarnya,” tegasnya.
Kata Otto justru MPI yang tidak melakukan penyetoran modal atas kepemilikan saham 1% di CSMI. Penyetoran modal 1% itu justru ditalangi oleh CS Real Estate sebesar US$ 100.000. Dengan demikian, MPI masih berhutang kepada CS sejumlah US$ 100.000.
“Pendanaan untuk pembelian tanah proyek gedung Indonesia 1, pembangunan konstruksi serta semua biaya dan pengeluaran untuk proyek Indonesia 1 sampai hari ini telah dibayar oleh CS Real Estate secara penuh sebagai pemegang saham mayoritas di PT CSMI,” ungkapnya.
Otto menambahkan semua dokumen resmi menunjukkan bahwa MPI memiliki 1% saham di CSMI berdasarkan Akta Pendirian No. 6 tanggal 19 Agustus 2010 yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM dengan keputusan No.AHU-4160.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 23 Agustus 2010.
Sejauh ini, kata Otto, MPI tidak memberikan bukti-bukti sah secara hukum yang mendukung klaim-klaim mereka terhadap kepemilikan 30% saham dan 3 lantai gedung Indonesia 1. Sebaliknya, MPI menggunakan pernyataan ‘menunggu penyelesaian secara administrasi’. Pernyataan ini dibuat seolah-olah mereka sudah memiliki kepemilikan 30% saham di CSMI.
Sebelumnya, PT Media Property Indonesia (MPI), anak usaha Media Group, milik pengusaha Surya Paloh, melaporkan PT China Sonangol Media Investment (CSMI) ke Polda Metro Jaya, pada Kamis (15/7/2021) atas dugaan penipuan dan penggelapan investasi.
Melalui Direktur PT MPI, Dewi Kusuma Ayu menilai CSMI telah mengingkari janji komitmen kerja samanya dengan perusahaan.Dalam komitmen awal, lanjutnya, MPI memiliki hak 30 persen saham, sisanya milik CSRE.
Ia menjelaskan mulanya proyek mesti berjalan dengan segala hal terkait administrasi awal dan sebagainya belum dilegalkan. Kemudian muncul kesepakatan akan digelarnya rapat umum pemegang saham (RUPS) berikutnya.
Namun seiring proses pembangunan berjalan, owner CSMI berubah. “Hingga saat ini CSMI belum memenuhi komitmen pembagian saham 30 persen kepada MPI sejak awal kesepakatan bersama antara kedua belah pihak,” kata Dewi dalam diskusi virtual, Senin (9/8/2021).
Dewi mengungkapkan, MPI selaku pemegang saham tidak pernah dilibatkan oleh CSMI dalam setiap aksi korporasi pengambilan keputusan terkait pembangunan Indonesia 1. AKS