Pemerintah Hong Kong Melarang Semua Penerbangan dari Indonesia Mulai 25 Juni

Jakarta,PUBLIKASI – Terhitung mulai besok, Jumat (25/6/2021) pukul 00.00 waktu setempat, Pemerintah Hong Kong melarang seluruh penerbangan dari Indonesia masuk ke wilayah tersebut. Kebijakan itu sebagai buntut dari adanya beberapa penumpang penerbangan asal Indonesia yang positif Covid-19, berdasarkan hasil tes setelah mendarat di Hong Kong. “Mulai pukul 00.00 tanggal 25 Juni, semua penerbangan penumpang dari Indonesia akan dilarang mendarat di Hong Kong,” bunyi keterangan resmi pemerintah Hong Kong, Kamis (24/6/2021). Sejalan dengan kebijakan itu, Otoritas Hong Kong juga menetapkan Indonesia dalam kategori negara A1 atau berisiko tinggi penularan Covid-19. Selain Indonesia, negara lain yang juga masuk kategori ini dan dilarang penerbangannya mendarat di Hong Kong adalah India, Nepal, Pakistan, dan Filipina. Otoritas Hong Kong menjelaskan, kebijakan ini mengacu pada aturan pencegahan dan pengendalian penyakit terkait angkutan lintas batas dan wisatawan, yang telah ditetapkan pemerintah wilayah tersebut Standar ketentuannya yakni terdapat minimal 5 penumpang yang berasal dari tempat yang sama dan dikonfirmasi positif Covid-19 strain N501Y atau virus yang relavan dengannya, dalam periode waktu 7 hari melalui tes otoritas Hong Kong, atau minimal 10 orang penumpang yang dideteksi terinfeksi Covid-19 strain N501Y atau yang relevan dengannya dalam kurun waktu 7 hari melalui tes apa pun. Maka otoritas Hong Kong akan melarang seluruh penumpang dari tempat tersebut untuk mendarat di Hong Kong, serta akan memasukkan wilayah itu sebagai kategori A1. “Karena jumlah kasus impor dari Indonesia telah mencapai ambang batas di atas, pemerintah akan memberlakukan penangguhan penerbangan untuk Indonesia dan menetapkan Indonesia sebagai Grup A1 pada 25 Juni,” tulis pemerintah Hong Kong. Sementara itu, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri menyatakan, kebijakan Hong Kong tersebut ditetapkan akibat peningkatan kasus Covid-19 (imported case) di Indonesia. Kendati demikian, kebijakan ini bersifat sementara dan akan dikaji ulang secara periodik dengan melihat perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia. Khusus bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang terdampak kebijakan ini bisa segera menghubungi pemberi kerja dan agen masing-masing. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong memastikan pemenuhan hak-hak PMI sesuai ketentuan yang berlaku. “KJRI Hong Kong akan terus memantau perkembangan kebijakan ini,” ungkap Kemenlu dikutip dari keterangan resminya, Kamis (24/6/2021). (*Red)

Leave a Comment!