Jakarta, PUBLIKASI – Empat dari sembilan orang pelaku pencurian dengan kekerasan ditangkap jajaran Polsek Tanjung Priok. Hal itu di ungkapkan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan saat konferensi pers yang didampingi Kapolsek Tanjung priok Kompol Ghulam M serta Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok IPTU Asman Hadi,SH,MH bersama jajaran anggota lainnya, pada Jumat (07/05).
Pihak Polsek Tanjung Priok telah menangkap 4 pelaku masing- masing berinisial BP alias BO, AS, AF dan AP. Sementara 5 pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas, ujar Kapolres.
Pencurian dan kekerasan yang menimpa Suryadi (28) seorang pengemudi ojol Senin (08/02/2021). Pada pukul 01.20 wib korban melintas diperlintasan rel kereta api kampung Bahari Kelurahan Tanjung Priok.
Saat melintas warga Papanggo ini didekati 9 orang pelaku yang langsung menodongkan senjata tajam berupa celurit, gunting keperut korban. Walhasil para pelaku berhasil mengondol dompet dan handphone.
Menidak lanjuti kejadian tersebut Reskrim Polsek Tanjung Priok melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Selasa (09/02) sekitar pukul 15.00 Wib tersangka BP ditangkap dipinggir rel kereta api kebon pisang ( Bonpis ), dengan kedapatan membawa senjata tajam berupa sebelah bagian gunting yang terbuat dari stainless. Pelaku BP diamankan ke Polsek Tanjung Priok- Pada hari Rabu (14/04) pada pukul 14.00 Tim Reskrim Polsek Tanjung Priok sedang melakukan observasi wilayah dan penyelidikan pelaku yang belum tertangkap melihat tersangka AS sedang mengendarai sepeda motor didepan pasar Margaria Tim Opsnal Reskrim Polsek Tg.Priok menangkap tersangka AS dibawa ke Polsek Tg.Priok- Dikemudian hari pada hari Selasa (20/04/2021) pada pukul 14.30 Wib Tim Opsnal Polsek Tg.Priok melakukan penyelidikan terhadap tersangka AF disekitar Kampung Muara Bahari Tanjung Priok sekitar pukul 14.50 Wib pelaku AF berhasil ditangkap di rumah tinggalnya Kampung Muara Bahari,pelaku AF kedapatan senjata tajam sebilah celurit dan pisau selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Tanjung Priok.
Kerugian yang dialami sikorban 1 Unit Handphone, uang Tunai 375.000 barang bukti yang diamankan Polsek Tg.Priok diantaranya: Sebilah gunting terbuat dari stainless, Sebilah senjata tajam Celurit,Senjata tajam jenis pisau,1Box /dus Merk OPPO F11.
Para pelaku dapat dijerat dengan pasal 365 ayat(2) KUH Pidana ancamannya hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara pelaku sudah diamankan di Polsek Tg.Priok yang 5 pelaku masih dalam pengejaran petugas Polsek Tg.Priok. (Siddiq)