Jakarta, PUBLIKASI – Presiden Joko Widodo atau Jokowi, melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, mengirimkan surat kepada pimpinan DPR-RI terkait pengajuan nama Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal Kepala Kepolisian RI (Kapolri).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyambut kedatangan Pratikno untuk menerima surat presiden (surpres) sekitar 10.30 WIB di gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/1/2021).
Akan tetapi, sejumlah pihak mempertanyakan keputusan Presiden Jokowi memilih Komjen Listyo tersebut. Alasannya antara lain, kedekatan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 ini dengan Presiden Jokowi.
Kedekatan keduanya disebut terjadi sejak sama-sama berdinas di Solo. Ketika itu, Listyo menjabat Kapolres Surakarta dan Jokowi menjabat Wali Kota Solo. Kemudian Komjen Listyo sempat menjadi ajudan Jokowi pada 2014.
Namun mantan pengajar di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), pengamat Intelijen dan Kepolisian DR. John N Palinggi, M.M, MBA., berpandangan lain.
Sebagai warga negara yang baik, John Palinggi, meyakini proses pengajuan tersebut telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
“Pengajuan nama calon Kapolri tersebut merupakan hak prerogatif presiden, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata John Palinggi kepada publikasi.com, di ruang kerjanya, hari ini (20/1/2021).
UU Kapolri menyebutkan, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Kemudian, usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada DPR disertai dengan alasannya.
Pasal 11 ayat (6) menyatakan, calon Kapolri adalah Pati Polri yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.
Dari sejumlah pasal UU Kepolisian tersebut, pun tidak mensyaratkan agama yang harus dianut oleh seorang calon Kapolri.
Selain itu, lanjut Sekretaris Jenderal DPP Badan Interaksi Sosial Masyarakat, ini pencalonan Komjen Sigit juga sudah memperhatikan pertimbangan yang disampaikan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) maupun usulan Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti).
“Menurut saya, pencalonan Bapak Komjen Listyo itu sudah melalui semua proses yang diatur undang-undang dan peraturan lainnya yang terkait dengan pencalonan Kapolri. Tinggal menunggu DPR melakukan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri,” tegas negosiator dan pelobi ulung yang tergabung di Asosiasi Mediator Indonesia.
Usai fit and proper test, lanjut John Palinggi, Komisi III akan memutuskan apakah Komjen Listyo diterima atau ditolak menjadi Kapolri. Ketika disetujui di DPR, maka dinamika pro kontra pencalonan Komjen Sigit akan selesai.
“Dinamika pendapat atau kritikan terhadap calon tunggal tersebut biasa saja dalam negara kita. Di bangsa ini yang baik pun kadang-kadang di kritik,” tuturnya.
Perbedaan pendapat antara yang pro dan kontra, lanjut Ketua Umum Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distributor Indonesia (ARDIN), ini harus dipahami sebagai dinamika demokrasi.
Sebab hak setiap orang untuk berpendapat. Namun bagi John Palinggi, selama proses pencalonan Komjen Listyo tersebut sesuai Perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002, maka tidak ada alasan untuk menyampaikan pendapat yang berbeda dengan keputusan Presiden.
Pun demikian alasan kedekatan antara Presiden Jokowi dan Komjen Listyo, kurang tepat.
Sosok Rendah Hati
Menurut pengamatan John Palinggi, ada faktor lain yang memunculkan kecocokan antara Presiden Jokowi dengan Komjen Listyo.
Misalnya, banyak orang yang memandang sebelah mata terhadap sosok Joko Widodo di awal-awal mencalonkan sebagai Gubernur DKI Jakarta maupun pencalonan Presiden. Namun, John Palinggi melihat, sikap Jokowi yang rendah hati dan sederhana adalah kekuatan terbesar Joko Widodo. Kedua hal positif ini ternyata ada juga pada seorang Komjen Listyo.
“Rendah hati dan sederhana, mungkin menjadi persamaan dan kecocokan antara Presiden Jokowi dengan Komjen Sigit. Saya meyakini orang yang rendah hati, pasti akan ditinggikan Tuhan dalam segala aspek pengabdiannya,” tuturnya. Dan orang yang rendah hati bisa menciptakan kedamaian.
“Orang yang rendah hati cenderung tidak akan mau merusak negaranya dengan melakukan pencurian dan lainnya,” tegas pengusaha yang pernah menerima penghargaan dari kerjasama ekonomi negara Asia Pasifik (APEC) dalam bentuk bebas visa di 19 negara asia pasifik sejak 10 September 2015 sampai dengan 10 September 2020, dan perpanjang lagi sampai dengan 23 Januari 2025 APEC Business Travel Card aktif di APEC sejak 11 Februari 2001.
Selain rendah hati dan sederhana, keduanya juga memiliki tata krama yang baik. Meski demikian sikap tegas dalam penegakan hukum tetap ada pada setiap kepemimpinan Komjen Listyo selama ini.
Ia menukil falsafah China, bahwa ” burung pasti mencari yang sama jenisnya”.
John Palinggi sangat optimis, Komjen Listyo mampu mengemban tugas-tugas Polri dengan baik.
Alasannya, Komjen Listyo mempunyai pengalaman lapangan memimpin di daerah seperti pernah menjadi Kepala Kepolisian Resor (Kapolres), Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) dan lainnya, sehingga tau cara memimpin Kepolisian tingkat tertinggi hingga terbawah.
Menurutnya, calon Kapolri itu juga mempunyai hubungan yang baik dengan semua unsur,.seperti eksekutif, legislatif dan yudikatif yang menjadi “modal” untuk dapat lebih mudah menjalankan tugas tugas profesional Kepolisian.
Kelemahan-kelemahan yang ada dan apapun kekurangannya, akan terisi dengan kemampuan bekerja sama dengan semua lapisan personil Polri yang ada.
Kelak setelah Komjen Listyo terpilih jadi sebagai Kapolri, ia berharap agar bersikap tetap rendah hati. Kemudian, setia kepada negara dan loyal kepada Presiden serta selalu menghormati orang yang patut dihormati.
Berikutnya, dapat bekerja sama dengan TNI secara maksimal.
“Jangan lupa upayakan agar kedepan, para personil Polri tampil dengan pola-pola hidup yang layak dan sederhana jangan berlebih-lebihan dan keangkuhan yang sering timbul di jalanan,” pesan Ketua Harian Kerukunan Umat Beragama Indonesia (Bisma) ini.
Tantangan Polri
Sementara tantangan institusi Polri kedepan di bawah kepemimpinan Komjen Sigit, tidak akan berbeda dari masa kepemimpinan sebelumnya.
Tantangan yang paling besar yaitu yang bisa menghancurkan negara adalah anasir-anasir luar negeri yang secara konsepsional kerjasama luar dan dalam negeri dalam bentuk terorisme dan penyebaran narkoba.
“Selain KPK, pemberantasan Korupsi harus menempati prioritas dan perhatian Komjen Listyo. Polisi harus lebih maju dalam memberantas korupsi dalam upaya membantu bapak Presiden memberantas korupsi,” tegasnya.
Berikutnya yang tidak kalah pentingnya adalah membumikan slogan Kepolisian, yakni ”Melindungi, Mengayomi, dan Melayani Masyarakat” sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat (4), kemudian dalam Ketetapan MPR RI No VII/MPR/2000 Pasal 6 ayat (1) yang menyebutkan peran Polri untuk ”Memberikan Pengayoman, dan Pelayanan kepada Masyarakat”. (Sudin Hasibuan/Karim Siregar)