Jakarta, PUBLIKASI – Pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19. PPKM berbeda dari PSBB. PPKM akan diterapkan di pulau Jawa dan Bali mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), Erlangga mengungkapkan alasan dipilihnya tanggal 11 hingga 25 Januari dilakukan PPKM. Salah satunya, usai liburan natal dan tahun baru membuat angka positif covid terjadi melonjalk
” Kenapa tanggal 11 sampe tanggal 25 karena kita baru saja libur natal dan tahun baru dimana ada kenaikan 25% kasus covid saat di kalender liburan,” kata Airlangga Hartarto dalam video virtual, Kamis (7/1).
Selain itu Instruksi Mendagri ini juga menetapkan secara terbatas beberapa Kota/Kabupaten yang menjadi prioritas di wilayahnya untuk dilakukan pemberlakuan pembatasan. Beberapa Kota/Kabupaten yang menjadi prioritas tersebut antara Seluruh wilayah DKI Jakarta,Jawa Barat dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.
Kemudian Banten dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Sedangkan, Jawa Tengah: dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta serta sekitarnya,
DI Yogyakarta dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo. Lalu, Jawa Timur dengan prioritas wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya/ Sedangkan Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya.
“Gubernur dapat menetapkan Kota/Kabupaten lain di wilayahnya untuk dilakukan pemberlakuan pembatasan, dengan mempertimbangkan keempat parameter yang telah ditetapkan (tingkat kematian, tingkat kesembuhan, tingkat kasus aktif ataupun tingkat keterisian RS), dan pertimbangan lain untuk memperkuat upaya pengendalian Covid-19,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri No.1/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Di dalam instruksi tersebut disampaikan alasan adanya pembatasan kegiatan.
“Mencermati perkembangan pandemi Covid-19 yang terjadi akhir-akhir ini, di mana beberapa negara di dunia telah melakukan pembatasan mobilitas masyarakat dan dengan adanya varian baru virus Covid-19, diperlukan langkah-langkah pengendalian pandemi covid,” demikian bunyi kutipan Instruksi mendagri yang ditandatangani tanggal 6 Januari 2020 kemarin.
Terdapat sembilan instruksi yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota. Di antaranya adalah Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan bupati/walikota dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan wilayah Bandung Raya.
Gubernur Banten dan bupati/walikota dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Gubernur Jawa Tengah dan bupati/walikota dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas raya, dan Kota Surakarta serta sekitarnya
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan bupati/walikota dengan prioritas Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Kulon Progo
Gubernur Jawa Timur dan bupati/walikota dengan prioritas wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya
Gubernur Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya
(Kepada kepala daerah di atas) mengatur pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang menimbulkan penularan virus covid-19. (Red)