Jakarta, PUBLIKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali melakukan pembatasan terhadap jumlah orang yang boleh menghadiri debat publik terbuka antar-pasangan calon (paslon) di Pilkada 2020. Tim kampanye paslon yang hadir dalam debat publik tersebut hanya diperbolehkan sebanyak 4 orang.
Peraturan ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19 yang resmi diundangkan.
Salah satu metode kampanye di Pilkada 2020 yang dapat dilaksanakan adalah debat publik. Lebih jauh tentang debat publik ini, PKPU telah mengatur jumlah peserta yang dapat diperbolehkan mengikuti acara yang diselenggarakan di dalam studio Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta, atau di tempat lainnya yang disiarkan secara langsung.
Mereka yang dapat hadir di antaranya; Paslon, 7 atau 5 orang anggota KPU Provinsi, atau 5 orang anggota KPU, 2 orang perwakilan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. “(Dan) 4 orang Tim Kampanye Pasangan Calon,” bunyi Pasal 59 huruf (b) PKPU Nomor 13 Tahun 2020 yang salinan dokumennya diterima, Kamis (24/9).
Dalam pasal yang sama, PKPU mengatur tentang peserta yang hadir di lokasi acara debat publik wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Diketahui, sebelum adanya PKPU Nomor 13 Tahun 2020 ini , jumlah kehadiran fisik dalam acara debat publik diatur jumlah maksimalnya hanya 50 orang yang dibagi rata dengan semua paslon yang berkompetisi berikut tim pemenangannya.
“Kalau ada 2 paslon maka berbagi dengan 2 paslon tersebut, ada 3 paslon maka dibagi merata dengan 3 paslon tersebut. Data pendaftaran yang masuk ke KPU, paling banyak 5 paslon dan ada di 11 daerah, selebihnya bervariasi antara 1 paslon, 2, paslon, 3, 4 dan paling banyak 5 paslon,” kata Ketua KPU Arief Budiman.
Pengundian Nomor Urut
Saat ini tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 telah memasuki pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) kepala daerah. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan menegaskan, yang diundang dalam tahapan pengundian nomor urut pasangan calon hanya paslon dan satu orang penghubung paslon.
Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait protokol kesehatan pilkada yang baru bernomor 13/2020. PKPU ini merupakan hasil revisi dari PKPU 6/2020.
“PKPU sudah mengatur hal itu dengan jelas dan tegas. Tidak perlu ada pengumpulan massa atau melibatkan banyak pihak dalam tahapan pengundian nomor urut pasangan calon,” ujar Benni dalam keterangan persnya, Kamis (24/9).
Menurut Benni, dengan tertibnya pengundian nomor urut paslon dalam tahapan pilkada akan menunjukan bahwa seluruh pihak dapat memahami dan mempedomani protokol kesehatan Covid-19. Ia berharap agar semua pihak patuh pada aturan tersebut, dan diimbau tidak membawa rombongan yang besar ke Kantor KPU.
“Dalam pengundian nomor urut, dari masing-masing Paslon cukup dihadiri hanya 3 orang saja, yaitu pasangan calon dan 1 (satu) orang pendamping. Sekali lagi tidak boleh ada pengumpulan massa,” tegasnya. **