Jakarta, PUBLIKASI – Karena panik saat berkendara seorang pemilik restoran berinisial TC (27), ditangkap polisi diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pria, EF, di Tol Kunciran, Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (05/09/2020) pukul 00.30 WIB di Tol Kunciran Alam Sutera, Tangerang Selatan. Menurut keterangannya saat itu mobil korban dan tersangka sama-sama hendak berangkat keluar dari tol tersebut.
“Pada saat itu, tiba-tiba tersangka menyenggol korban dan bukan diselesaikan secara baik-baik. Korban bahkan sempat keluar untuk mempertanyakan kenapa mobilnya ditabrak,” kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/09/2020).
Niat baik korban rupanya tidak digubris oleh tersangka. Bukannya menyelesaikan masalah, tersangka malah melarikan diri dan menabrak korban hingga mengalami patah kaki.
“Ada upaya menabrak lari dari tersangka, sehingga korban patah kaki. Korban saat itu dibawa ke rumah sakit,” tutur Yusri
Setelah kejadian itu, korban melapor ke polisi. Pelat nomor kendaraan tersangka DK-12-OM tertinggal di lokasi kejadian saat itu.
Berbekal pelat nomor tersebut, tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dipimpin oleh AKP Noor Marghantara menangkap pelaku di rumahnya di kawasan Tangerang pada Senin (14/9). Kepada polisi, tersangka mengaku bingung sehingga melarikan diri.
“Yang bersangkutan memang punya perusahaan rumah makan, dia pemilik langsungnya. Ini motifnya seperti apa masih kita dalami. Dia bilang bingung saja, dia coba melarikan diri malah korban yang ditabrak lagi. Karena awalnya hanya senggolan,” jelas Yusri.
Saat ini tersangka TC kini telah diamankan di Polda Metro Jaya. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.
BS