Jakarta, PUBLIKASI – Masduki Khamdan Muchamad anggota PPLN Kuala Lumpur menyerahkan diri pada Rabu pagi. Ia yang berprofesi sebagai dosen sempat menjadi buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) karena memalsukan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Masduki Khamdan Muchamad tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (13/3/2024) pukul 11.23 WIB. Ia hadir saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung tengah membacakan surat dakwaan dugaaan tindak pidana pemilu di Kuala Lumpur.
Masduki pun dipersilakan duduk di kursi terdakwa bersama enam PPLN lainnya yang turut menjadi terdakwa. Keenamnya adalah Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur Umar Faruk dan lima anggota lainnya.
Mereka adalah Tita Octavia Cahya Rahayu seorang mahasiswa dan Dicky Saputra seorang Anggota Divisi Data dan Informasi. Kemudian dua orang dosen bernama Aprijon dan Puji Sumarsono serta A Klalil seorang wiraswasta yang bertugas sebagai Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu. Tujuh terdakwa dalam kasus ini disebut telah melanggar Pasal 544 atau 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, tujuh PPLN itu diduga melakukan penambahan dan pemalsuan data DPT pada pelaksanaan Pemilu di Kuala Lumpur. Dugaan penambahan dan pemalsuan data tersebut terjadi setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur.
Sedangkan sesuai Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023, total Rekapitulasi DPT yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur sejumlah 447.258 pemilih. Sementara, data milik KPU yang telah dicocokkan dan diteliti (coklit) secara langsung oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebanyak 64.148 pemilih. *RA