Jakarta, PUBLIKASI – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengirimkan petikan putusan kode etik dan pedoman perilaku Komisioner nonaktif KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Jokowi diharapkan dapat mempertimbangkan putusan etik tersebut saat merespons surat pengunduran diri yang telah diajukan Firli beberapa waktu lalu.
Pada Rabu siang tadi, Majelis Etik Dewas KPK membacakan putusan yang menjatuhkan sanksi berat kepada Firli terkait pelanggaran kode etik berupa pertemuan dengan pihak berperkara yang saat itu menjabat Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Selain itu, dalam pertimbangannya, Dewas menilai hal yang memberatkan adalah Firli serta tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari.
Muatan sanksi berat tersebut adalah meminta Firli untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK.
Putusan tersebut bersifat final karena tidak ada mekanisme banding yang dapat ditempuh.
Merespons putusan etik tersebut, dalam keterangan persnya, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewas KPK segera mengirimkan surat kepada presiden dengan muatan permintaan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli sebagai pimpinan KPK disertai lampiran putusan sanksi berat.
“Presiden tidak menerbitkan Keputusan Presiden atas dasar permintaan Firli Bahuri untuk mengundurkan diri, melainkan karena terbukti Melakukan Perbuatan Tercela. Konteks Melakukan Perbuatan Tercela dapat dibuktikan dengan adanya putusan Dewas KPK. Hal ini sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) huruf c UU KPK,” kata Kurnia.
“Hal ini penting, sebab, jika Firli diberhentikan karena permintaan mengundurkan diri, maka putusan Dewas menjadi sia-sia,” imbuhnya. *Arya