DPR Setujui Perpanjangan Pembahasan RUU Narkotika dan Hukum Acara Perdata

Jakarta, PUBLIKASI – DPR RI menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap lima Rancangan Undang-Undang (RUU) hingga masa persidangan III. Persetujuan itu disampaikan melalui Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II tahun sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Selasa (5/12).

Kelima RUU yang dimaksud adalah RUU tentang Hukum Acara Perdata dan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan; dan RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.

“Apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap lima RUU tersebut pada masa persidangan III tahun sidang 2023-2024 yang akan datang. Apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/12).

“Setuju,” jawab peserta sidang.
Lodewijk selanjutnya mengetok palu sekali. “Terima kasih,” ujarnya.

Lodewijk mengatakan perpanjangan waktu pembahasan lima RUU tersebut berdasarkan laporan dari Pimpinan Komisi III, IV, VII, dan VIII DPR RI kepada Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus pada tanggal 8 November 2023 yang meminta agar kelima calon beleid itu diperpanjang masa pembahasannya.

Selain menyetujui perpanjangan pembahasan lima RUU itu, DPR juga telah mengesahkan RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menjadi UU baru. DPR juga mengesahkan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi RUU usul DPR.

Tak hanya itu, DPR juga mendengarkan penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2023 beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester I Tahun 2023 oleh BPK RI.

Kemudian DPR juga mendengarkan laporan Komisi III DPR RI terhadap hasil uji kelayakan Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung RI, dan kemudian menyetujuinya.

Selanjutnya, Paripurna kali ini juga mendengarkan laporan Komisi VI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan Calon Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Masa Jabatan 2023-2028.

Lalu laporan Komisi VI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan Calon Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Periode 2023-2026. Laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan Calon Anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan.

Serta laloran Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan (Fit and Propert Test) Calon Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan. Kesemua laporan itu ditindaklanjuti dengan pengambilan keputusan.

Terakhir, DPR juga memberikan persetujuan permohonan pertimbangan pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan. *Arya

Leave a Comment!