Bogor, PUBLIKASI-Dalam rangka peningkatan daya saing pelabuhan di Provinsi Sumatera Barat, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kenavigasian akan segera menetapkan Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Teluk Bayur dan Muara Padang. Penetapan Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Teluk Bayur dan Muara Padang ini merupakan review Peraturan Menteri Perhubungan No. KP 443 Tahun 2015. Hal tersebut disampaikan Direktur Kenavigasian, Capt Budi Mantoro saat membuka Forum Grup Discussion (FGD) Rencana Penetapan Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan Teluk Bayur dan Muara Padang di Kota Bogor pada Selasa (24/10).
Menurut Capt. Budi, pada tahun 2015, memang Aur-Pelayaran Masuk Pelabuhan Teluk Bayur sudah ditetapkan dengan panjang alur pelayaran 3.6 nm dan kedalaman minimal 10 meter lws. “Pada awal tahun 2023 ini, telah dilaksanakan survey pengawasan alur-pelayaran dengan hasil terdapat perbedaan desain koridor alur pelayaran dan daerah labuh kapal sehingga perlu dilakukan perubahan Permenhub tentang Penetapan Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan Teluk Bayur,” kata Capt. Budi.
Pada kesempatan ini, Capt. Budi mengatakan Pelabuhan Teluk Bayur dan Muara Padang memiliki peran penting yaitu sebagai pintu gerbang antar pulau serta pintu gerbang arus keluar masuk barang ekspor-impor dari dan ke Sumatera Barat serta sebagai sarana transportasi antar kota pantai dan antar pulau di pesisir.
“Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memastikan Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan Teluk Bayur dan Muara Padang yang tepat, aman, dan efisien,” katanya. Menurut Capt. Budi Pelabuhan Teluk Bayur juga merupakan pelabuhan samudera yang terbuka untuk kegiatan perdagangan internasional di Provinsi Sumatera Barat. Pelabuhan ini memiliki beberapa kawasan yang merupakan sentra kegiatan ekonomi di Sumatera Barat meliputi Muara Padang dan Air Bangis.
“Pelabuhan yang terletak di pesisir barat pulau Sumatera dan berbatasan langsung dengan Samudera Hindia merupakan penyuplai perdagangan antar daerah dan melayani kegiatan berbagai jenis komoditas seperti batu bara, semen, clinker, minyak kelapa sawit, kayu manis, teh, moulding, furniture, dan karet, yang merupakan komoditas ekspor unggulan untuk benua amerika, eropa, asia, australia dan afrika serta melayani angkutan laut dalam negeri, bongkar muat barang dan turun naik penumpang,” ujar Capt. Budi.
Sedangkan Pelabuhan Muara Padang merupakan merupakan pelabuhan tertua di Kota Padang, yang berada pada aliran sungai Batang Arau dengan wilayah administrasi pemerintahan berada di kelurahan Batang Arau, Padang Selatan. “Pelabuhan Muara Padang ini berfungsi sebagai pintu gerbang antar pulau terutama menuju ke atau dari Kabupaten Kepulauan Mentawai dan sekitarnya,” kata Capt. Budi.
Terkait dengan hal tersebut di atas, menurut Capt. Budi diperlukan peningkatan daya saing pelabuhan yang berkelanjutan dan juga diperlukan perencanaan yang cermat dan pengaturan alur pelayaran yang tepat, aman, dan efisien bagi kapal-kapal yang menuju Pelabuhan Teluk Bayur dan Muara Padang.
“Penetapan Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan termasuk Alur Masuk Teluk Bayur dan Muara Padang bukanlah sekadar tugas teknis dalam menentukan kedalaman yang ideal, tetapi juga merupakan langkah untuk meningkatkan keselamatan pelayaran,” ujar Capt. Budi.
Lebih jauh, Capt. Budi mengatakan, dalam konteks pengembangan sektor maritim dan perdagangan, penetapan alur pelayaran menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan dengan cermat. Oleh karena itu, FGD ini menjadi wadah yang sangat tepat bagi kita semua untuk membahas dan berdiskusi terkait potensi, tantangan, serta solusi yang terbaik dalam merancang alur pelayaran yang aman, efisien, dan berkelanjutan.
“FGD ini memberikan kesempatan kepada para ahli, pemangku kepentingan, dan pakar maritim untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, serta pandangan mereka mengenai penetapan alur-pelayaran masuk pelabuhan teluk bayur dan muara padang sehingga diskusi yang kita lakukan hari ini akan menjadi landasan penting dalam pengambilan keputusan yang akan mempengaruhi masa depan pelabuhan ini,” ujarnya.
Untuk itu, Capt. Budi mengharapkan agar diskusi dalam FGD ini dapat berjalan dengan penuh kerjasama, saling mendengarkan, dan menghormati pendapat setiap individu dengan fokus dan tujuan bersama, yaitu mengoptimalkan alur pelayaran masuk pelabuhan teluk bayur dan muara padang agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, dan perkembangan wilayah.
“Melalui kolaborasi antara pemerintah, pemangku kepentingan, dan masyarakat, kita harus memastikan bahwa penetapan alur-pelayaran masuk pelabuhan ini tidak hanya memenuhi kebutuhan saat ini, tetapi juga dapat menghadapi tantangan masa depan yang mungkin kita hadapi. Penetapan alur pelayaran hanyalah awal dari perjalanan panjang menuju peningkatan kesejahteraan dan kemajuan berkelanjutan,” kata Capt. Budi.
Kegiatan FGD Penetapan Alur Masuk Pelabuhan pada hari ini, adalah merupakan tahapan mekanisme dalam rangka menyempurnakan Rancangan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan Teluk Bayur dan Muara Padang, Provinsi Sumatera Barat. Keputusan Menteri Perhubungan yang baru ini, nantinya akan menggantikan Keputusan Menteri Perhubungan Peraturan Menteri Perhubungan No. KP 443 Tahun 2015.
“Pemerintah berharap dengan adanya Keputusan Menteri Perhubungan yang baru tersebut, nantinya ketertiban, kelancaran serta keselamatan lalu-lintas pelayaran khususnya di Perairan Pelabuhan Teluk Bayur dan Muara Padang akan tetap terjaga,” jelas Capt. Budi.
FGD kali ini menghadirkan para narasumber dari Distrik Navigasi Tipe A Kelas II Teluk Bayur, terkait Survey hidro-oceanografi dalam rangka rencana penetapan alur-pelayaran masuk pelabuhan Teluk Bayur dan Muara Padang, Direktorat kepelabuhanan terkait dukungan data dan informasi rencana pengembangan pelabuhan Teluk Bayur dan Muara Padang, Pushidrosal terkait pentingnya penggambaran alur-pelayaran masuk pelabuhan Teluk Bayur dan Muara Padang, pada Peta Laut Indonesia, dan Direktorat Kenavigasian terkait proses penetapan alur-pelayaran, sistem rute, tata cara berlalu lintas, dan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya di alur-pelayaran masuk pelabuhan Teluk Bayur dan Muara Padang,.
Adapun para peserta FGD berasal perwakilan dari Pushidrosal, Kemenko Marves, KKP, BIG, perwakilan dari Direktorat dan Bagian di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut, Kepala Distrik Navigasi Type A Kelas II Teluk Bayur, Dinas Perhubungan Propinsi Sumatera Barat, perwakilan Distrik Navigasi di seluruh Indonesia, baik secara luring maupun daring.
Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan menetapkan sebanyak 636 Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan di seluruh wilayah perairan Indonesia. Dari data pada Direktorat Kenavigasian, sampai saat ini proses penyusunan dan penetapan alur pelayaran di seluruh perairan Indonesia sudah mencapai 127 Keputusan Menteri Perhubungan.
(Andi Roesman Rola)