Jakarta, PUBLIKASI ‐‐ Imam Masykur (25) korban penculikan dan penganiayaan maut yang diduga dilakukan anggota Paspampres, ternyata sudah dua kali menjadi korban penculikan. Salah satu perwakilan keluarga Imam, Said Sulaiman mengatakan peristiwa itu terjadi jauh sebelum aksi penculikan dan penganiayaan yang dilakukan oleh tiga anggota TNI.
“Iya (pernah jadi korban penculikan), tapi sudah lama itu, waktu dia ini, kan dia sudah 1,5 tahun di Jakarta, jadi belum sampai 2 bulan, sudah pernah diculik juga. Waktu dia kerja di toko orang,” kata Said saat dihubungi, Senin (28/8).
Menurut Said, Imam menjadi target aksi penculikan lantaran pekerjaan yang dilakoninya. Kata dia, pekerjaan Imam itu sering ditargetkan oleh para pelaku.
“Karena memang perampok ini memang targetnya orang yang menjual kosmetik, karena yang dipikirnya orang yang jualan kosmetik, ada obat obat lain. Memang perampok ini sudah ngincer kosmetik semua, padahal kan ada toko lain. Orang itu targetnya toko kosmetik,” tuturnya.
Dalam kasus penculikan pertama, Said menyebut pelaku sempat meminta uang tebusan kepada keluarga Imam sebesar Rp15 juta. Namun, Said menuturkan saat itu keluarga bisa menyediakan uang tebusan yang diminta pelaku sehingga Imam pun dibebaskan.
Said pun menyebut pada kasus penculikan pertama dan kedua yang dialami oleh Imam memiliki kemiripan. Namun, pada kejadian yang kedua, penyiksaan yang dialami Imam menyebabkannya meninggal dunia. “Sama kalau saya lihat motifnya sama, orang itu dihajar dalam mobil baru minta tebusan,” ucap dia.
Sebelumnya, Komandan Pomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdue Bey Anwar menyatakan ada tiga anggota yang terlibat dalam dugaan penganiayaan itu. Satu di antaranya adalah anggota Paspampres. Irsyad juga menjelaskan ketiga anggota TNI itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono telah memerintahkan anggota yang terlibat dugaan penganiayaan warga Aceh dihukum mati. Tak hanya itu Yudo juga memastikan anggota yang terlibat dalam kasus itu akan mendapat sanksi tegas berupa pemecatan. *Arya