TERKAIT MAFIA TANAH: BPN Kab. Tangerang akan Peringati dan Sanksi Tegas Oknum yang Terlibat

Tangerang, PUBLIKASI – Beberapa waktu lalu, dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto meluncurkan hotline pengaduan masyarakat untuk melawan mafia tanah.

Hal tersebut berkaitan dengan dugaan praktik mafia tanah masih kerap terjadi di tangah masyarakat.

Bahkan modusnya pun bisa beragam. Akan tetapi yang paling sering dijumpai terkait adanya sertifikat ganda atas satu bidang tanah yang sama.

Kepala Kantor Pertanahan atau BPN Kabupaten Tangerang Joko Susanto A.Ptnh .M.Si, dalam hal tersebut mengantisipasinya dengan langkah-langkah memutus matarantai terkait mafia tanah.

Langkah untuk memutus mata rantai terkait mafia tanah tersebut dengan menyelenggarakan sosialasasi pencegahan Sengketa Konflik Perkara dengan mengundang narasumber dari unsur Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri dan audiennya mengundang unsur kelurahan, masyarakat, dan Notarsi PPAT yang dilaksanakan tiap tahun anggaran, papar Joko Susanto A.Ptnh .M.Si,.

Untuk yang terkait aplikasi LAPOR, menurut Kepala Kantor Pertanahan atau BPN Kabupaten Tangerang tersebut menyebutkan bahwa sejauh ini sangat efektif karena memudahkan masyarakat apabila mengalami kendala dan ingin melakukan pengaduan karena pengaduan masyarakat tersebut langsung ditindaklanjuti oleh instansi terkait.

Terang Joko Susanto A.Ptnh .M.Si, lagi, “Aplikasi LAPOR sudah berjalan sangat baik, namun sangat disayangkan masyarakat di Kabupaten Tangerang tidak begitu antusias terhadap aplikasi tersebut, masyarakat di kabupaten Tangerang lebih banyak melakukan pengaduan melalui WhatsApp jika mengalami kendala atau menemukam kesulitan.”

Untuk prihal ‘bisakah prinsip ‘Kita lahir melayani rakyat, maka kualitas pelayanan adalah indikator keberhasilan utama’ itu di jalankan dengan baik di masyarakat?

Dalam hal tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terutama dengan adanya 7 (tujuh) layanan prioritas yaitu: Pendaftaran SK, Peralihan Hak, Perubahan Hak, Roya, Pengecekan, SKPT dan Hak Tanggungan yang pelaksanaannya selalu dimonitor oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten dan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam Rapat Kerja Nasional melalui dashboard KKP.

Sedangkan menanggapi issue miring di masyarakat terkait jika ada oknum mafia di dalam BPN itu sendiri, dengan tegas ia mengatakan, apabila ada oknum dilingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang menghambat proses pelayanan kepada masyarakat diberikan peringatan dan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.*(Red)

Leave a Comment!