Tapsel, PUBLIKASI – Kepala Desa sebagai Panglima Desa diberi arahan beberapa unsur Tapsel antara lain:Polres Tapsel, Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Pemdes), Kabupaten Tapanuli Selatan yang bertempat di Aula Kantor Camat Angkola Barat, Rabu(9/8).
Yang diikuti Kepala Desa, Kaur Keuangan, Kaur Umum dan Kaur Perencanaan dari Kecamatan Angkola Barat, Marancar dan Angkola Selatan secara langsung dibuka oleh Camat Angkola Barat M Thohir Pasaribu S Sos dan ditutup oleh Sekcam Angkola Barat A Raja Harahap S Sos dalam hal ini Narasumber pertama oleh Mora Harahap dari Dinas PMD Tapsel mengulas Undang undang mengenai dana dana desa seperti Undang undang Desa No:6 Tahun 2014.
Selanjutnya dari Inspektorat Tapsel sebagai Pengawas dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Inspektorat Tapsel Ahmad Fikiri Siregar sebagai Narasumber menjelaskan, tugas pokok dan fungsi di desa adalah tertentu seperti Kepala Desa Sebagai panglima harus tahu tupoksinya seperti: Kemudian Camat untuk mengevaluasi penyaluran dana desa di setiap desa di wilayahnya. Kemudian Narasumber dari Kanit Tipikor Polres Tapsel Serum Harahap sebagai APH (Aparat Penegak Hukum) mengharapkan adanya hasil darii sosialisasi ini.Karena menurut saya di desa itu banyak permasalahan,dan kami dari penegak hukum mencari solusinya. Disamping itu yang dibahas mulai perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggung ini jawaban dari dana desa,kemudian yang terakhir melakukan penindakan yang berkaitan tipikor dan kami datang kesini untuk mengingatkan Kaur Keuangan karena tanpa tanda tangan nya uang tidak bisa akan cair.
“Begitu juga bagi aparat di desa seperti Kaur keuangan harus mengerti Sistim Keuangan Desa(Siskeudes),” pungkasnya. (Sakina Ramadhani/Hasim)