Penumpang Kapal Tol Laut Perintis Dapat Layanan Kesehatan

Jakarta, PUBLIKASI – Menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dalam pasal 152 disebutkan bahwa kapal yang mengangkut penumpang wajib menyediakan fasilitas kesehatan bagi penumpang.

“Dalam waktu dekat penempatan tenaga kesehatan pada kapal-kapal perintis atau kapal Tol Laut Perintis ini akan diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo dan KSOP Kelas III Gorontalo,” ungkap Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Hendri Ginting.

Dalam hal ini, demikian Capt. Hendri melalui Kabag Organisasi dan Humas Ditjen Hubla Kemenhub, Wisnu Wardana kepada media di Jakarta, Sabtu (29/7/2023) mengatakan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan bersama instansi terkait di Gorontalo menyatakan siap mendukung program ini sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Capt. Hendri menuturkan, sebagai upaya peningkatan pelayanan kesehatan kepada penumpang kapal yang melakukan perjalanan melalui jalur laut, Kantor KSOP Kelas III Gorontalo bersama Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo akan menempatkan Tenaga Kesehatan di sembilan kapal Tol Laut Perintis.

Dikatakan, adapun fasilitas kesehatan yang disediakan meliputi ruang pengobatan atau perawatan, peralatan medis dan obat-obatan dan tenaga medis.

“Kami sangat menyambut baik kerjasama ini karena program layanan kesehatan di kapal merupakan program yang ditunggu di semua daerah, karena akan mempermudah penumpang kapal atau masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan,” ucapnya.

Capt. Hendri menyatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo yang siap untuk menempatkan tenaga kesehatan dan kebutuhan obat-obatan di kapal Tol Laut Perintis. (Andi Roesman Rola)

Leave a Comment!