Depok, PUBLIKASI – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Indra Gunawan, mendorong agar aset tanah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) didaftarkan.
Langkah ini dalam upayanya untuk memperkuat keabsahan kepemilikan dan melindungi hak-hak PWI terkait dengan aset tanah yang dimiliki.
PWI, sambung Indra Gunawan, merupakan organisasi profesi wartawan tertua di Indonesia. Sama halnya dengan organisasi kemasyarakatan lainnya seperti Nahdatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan lainnya.
“Namun, saya mencermati banyak aset tanah PWI di daerah belum terdaftarkan. BPN tentu mendorong agar ini dilakukan, guna menguatkan PWI dalam mendukung jalannya organisasi,” ujar Indra Gunawan dalam diskusi dengan Wakil Ketua Dewan Pers Periode 2019-2022 yang kebetulan akan mencalonkan diri sebagai kandidat Ketua PWI Pusat.
Dengan mendaftarkan aset tanah PWI, diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah tersebut. Langkah ini juga bertujuan untuk melindungi PWI dari potensi sengketa atau klaim atas aset yang dimiliki.
“Dengan memiliki status kepemilikan yang sah, PWI akan lebih kuat dalam menjaga dan mengembangkan aset-aset yang dimilikinya untuk kepentingan organisasi dan anggotanya,” ujarnya.
BPN sambung Indra Gunawan, menyadari pentingnya perlindungan hukum atas aset tanah PWI, sehingga dengan dorongan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang positif bagi PWI serta menguatkan posisi dan keberlanjutan organisasi tersebut.
Dorongan Indra Gunawan untuk mendaftarkan aset tanah PWI juga bermaksud memberikan akses yang lebih mudah bagi PWI dalam memanfaatkan aset-aset tersebut.
Dengan status kepemilikan yang terdaftar, PWI dapat dengan lebih mudah melakukan perencanaan, pengelolaan, dan pemanfaatan aset tanah untuk kegiatan-kegiatan organisasi, seperti pembangunan kantor, penyediaan fasilitas, atau pelaksanaan acara.
“Ke depan jika ada potensi untuk dimanfaatkan sebagai bagian dari sektor ekonomi tentu lebih baik. BPN pada posisi ini mendukung dan siap membantu proses pengajuan aset,” jelasnya.
Selain itu, pendaftaran aset tanah PWI juga dapat memberikan kepercayaan kepada mitra kerja khususnya publik bawah PWI organisasi yang akuntabel, independen dan mandiri.
“Jika aset tanah sudah didaftarkan, PWI di daerah tinggal berpikir bagaimana cara membangun gedung dan fasilitas lain yang diharapkan mendapatkan dukungan finansial atau bantuan lainnya dalam pengembangan organisasi, baik dari pemerintah daerah maupun pihak ketiga yang tidak mengikat,” ujarnya.
Indra Gunawan juga berharap bahwa langkah ini akan menjadi contoh bagi organisasi lain untuk mengikuti jejak PWI dalam mengurus kepemilikan aset tanah secara resmi.
“Sekali lagi, BPN Kota Depok siap membantu dan bekerjasama dengan PWI. Masukan ini, semoga menjadi pertimbangan, terkait kontestasi dalam Kongres PWI Pusat pada September 2023 mendatang, saya yakin semua memiliki peluang dan program yang baik untuk kemajuan PWI sebagai induk organisasi jurnalis terbesar di Indonesia,” pungkas Indra Gunawan. *(Red)