Jakarta, PUBLIKASI-Kementerian Perhubungan terus berupaya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi negara, salah satunya di bidang Kepelabuhanan. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bersama dengan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) berkomitmen untuk terus berkolaborasi dalam membangun industri kepelabuhan yang kuat, tangguh, dan siap menghadapi masa depan.
Direktur Kepelabuhan Muhammad Masyhud mengatakan kontribusi berharga dari PT Pelindo sebagai salah satu operator pelabuhan komersial terbesar di Indonesia sehingga Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bersama PT Pelindo fokus pada kompetensi SDM dengan mengadakan Bimbingan Teknis.
“Kali ini kami bersama Pelindo fokus pada peningkatan kompetensi dan kapasitas Sumber Daya Manusia yang terlibat langsung pada perencanaan pengembangan dan pembangunan pelabuhan melalui Bimbingan Teknis Penyusunan Rencana Induk Pelabuhan,” ujar Masyhud saat memberikan sambutan pada pembukaan acara Bimbingan Teknis Rencana Induk Pelabuhan di Bali, Kamis (6/7).
Menurutnya, Rencana Induk Pelabuhan menjadi dokumen perencanaan penting bagi setiap pelabuhan. Rencana Induk Pelabuhan selain menjadi representasi dari pengaturan ruang pelabuhan yang terintegrasi dengan kebijakan lain di tingkat daerah maupun nasional, namun juga merupakan dokumen krusial bagi operator pelabuhan.
“Rencana Induk Pelabuhan merupakan dokumen komprehensif yang berfungsi sebagai kerangka kerja strategis yang dapat memberikan pedoman dan arahan yang diperlukan dalam mengoptimalisasi operasional pelabuhan, meningkatkan efisiensi, dan mengatasi tantangan dunia maritim yang terus berkembang,” kata Masyhud.
Dirinya menegaskan bahwasanya setiap pelabuhan wajib memiliki Rencana Induk Pelabuhan sebagai dasar dalam pengembangan dan pembangunan pelabuhan berdasarkan tahapan perencanaan.
Disamping itu, rencana pengembangan dan pembangunan pelabuhan ditetapkan berdasarkan kebutuhan dengan perhitungan dan/atau proyeksi yang harus dilakukan dengan tepat dan cermat.
Sebagai informasi, pengembangan pelabuhan secara nasional telah diwujudkan dalam sebuah Rencana Induk Pelabuhan Nasional yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional sebagaimana telah diubah terakhir melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 217 Tahun 2022. Perencanaan pengembangan pelabuhan melalui Rencana Induk Pelabuhan Nasional juga harus didukung dengan berbagai dokumen perencanaan lainnya, antara lain, Rencana Induk Pelabuhan.
Terakhir, Masyhud menegaskan bahwa Rencana Induk Pelabuhan yang tepat mampu mendukung operator pelabuhan dalam menyusun strategi pengembangan jangka panjang, perencanaan infrastruktur, koordinasi antar pemangku kepentingan, pertimbangan lingkungan, kepatuhan peraturan hingga perencanaan finansial.
Oleh karena itu, Ia berharap dengan terlaksananya Bimbingan Teknis Penyusunan Rencana Induk Pelabuhan ini dapat menghasilkan manfaat yang nyata terhadap penataan dan pengembangan pelabuhan-pelabuhan di Indonesia, khususnya mengenai bagaimana membuat sebuah perencanaan pengembangan pelabuhan yang baik melalui Rencana Induk Pelabuhan.(Andi Roesman Rola)