TANGERANG, PUBLIKASI – Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Hal itu membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.
Untuk itulah gerakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang tengah menggencarkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Program ini (PTSL) dicanangkan agar seluruh bidang tanah di Indonesia memiliki sertifikat yang bertujuan untuk mendaftarkan dan mendata tanah secara komprehensif.
Hingga saat ini sudah terselesaikan melalui PTSL di Kabupaten Tangerang yang sudah terukur 282.643 bidang tanah dan 212.696 yang sudah bersertipikat, jelas Kepala Kantor Pertanahan atau BPN Kabupaten Tangerang Joko Susanto A.Ptnh .M.Si.
Menurut Joko Susanto, Program PTSL ini memberikan kepastian hukum dan Perlindungan Terhadap Hak kepemilikan, “Benar dikarenakan berdasarkan Pasal 32 PP Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, ” katanya.
Paparnya lagi, bahwa sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, “Sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan, ” Jelas Kepala Kantor BPN Kabupaten Tangerang tersebut.
Mungkin, bagi yang belum tahu apaitu PTSL makan simak ini. PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipkat dapat menjadikan sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya. Demikian ulasan singkatnya. *RED