Jakarta, PUBLIKASI ‐‐ Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka berinisial DF, SR dan WA terkait kasus pelemparan anjing ke rawa dalam keadaan hidup hingga diterkam buaya di Nunukan, Kalimantan Utara.
Kendati demikian polisi tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka.
“Tidak ditahan karena ancamannya paling lama sembilan bulan penjara,” ujar Kasat Reskrim Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit saat dikonfirmasi, Sabtu (17/6).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 302 KUHP dan atau Pasal 91 B ayat 1 Jo Pasal 66 A ayat 1 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Polisi mengungkapkan motif ketiga tersangka melemparkan anjing ke rawa berisi buaya lantaran kesal makanannya kerap dicuri.
Hal itu terungkap dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Nunukan terhadap ketiga tersangka.
“Mereka kesal karena itu kan anjing liar, nah anjingnya ini makan nasi jatah mereka berulang-ulang,” kata Lusgi.
Terkait peristiwa ini, Menteri BUMN Erick Thohir mengaku marah dan memerintahkan direksi PT Pertamina (Persero) mengusut kasus tersebut.
Erick menyebut para pelaku itu tak tercatat sebagai karyawan Pertamina. Menurutnya, mereka adalah kontraktor yang ada di proyek Nunukan.
“Saya melihat kejadian, diskusi dengan direksi Pertamina untuk mengambil tindakan tegas, setegas-tegasnya, karena ini ada UU Perlindungan Binatang,” ucap Erick di Lippo Mal Kemang, Jakarta, Sabtu (17/6). *Arya