Depok, PUBLIKASI – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok Indra Gunawan memastikan informasi yang disampaikan publik, berupa pengaduan hingga konsultasi terkait permasalahan pertanahan yang masuk sudah terverifikasi dan dapat ditindaklanjuti.
Soal kecepatan penyelesaian konflik dan mediasi permasalahan agraria di Kota Depok, memerlukan waktu dan koordinasi yang melibatkan semua unsur, baik dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum (APH) sampai Kementerian dan Lembaga (K/L) dan unsur terkait untuk memenuhi ketentuan dan aturan yang berlaku.
“Saya pastikan semua kami tindaklanjuti. Tak ada tebang pilih. Bahkan, BPN Kota Depok membuka luas akses aduan melalui layanan situs lapor.go.id, kontak Whatsapp, dan pesan elektronik untuk memudahkan pelaporan permasalahan pertanahan,” jelas Indra Gunawan kepada rekan-rekan media, Jumat 16 Juni 2023.
Lebih rinci Indra mengatakan, untuk capaian kegiatan pengendalian dan penanganan sengketa di Kantor Pertanahan Kota Depok dalam yang pengkajian 7 kasus, yang masuk dalam penilaian dan kajian hasil penelitian 5 kasus.
Dari verifikasi data tersebut sudah ada 4 kasus yang ditindaklanjuti melalui rapat koordinasi, sementara penyiapan rekomendasi penyelesaian kasus ada 6 kasus.
“Setiap hari, saya dan jajaran BPN Kota Depok menerima pengaduan, konsultasi, sampai mediasi. Dengan waktu dan ruang yang terbatas, kami coba memberikan pelayanan. Ini pengabdian bukan sekadar kerja, problem masyarakat selesai, kami juga ikut bahagia,” tegas pria yang sebelumnya duduk sebagai Kabag Humas Kementerian ATR BPN itu.
Diakui Indra Gunawan, penyelesaian persoalan agraria, masih menghadapi beberapa tantangan di Kota Depok, terlebih dengan minimnya anggaran untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan personel yang terbatas.
Meski demikian, BPN Kota Depok harus pandai menyikapi tantangan yang ada, dan terus memastikan penyelesaian konflik agraria rampung berdasarkan mengelompokkan tingkat kesulitan kasus.
Lalu, secara umum apa saja konteks permasalahan yang berkaitan dengan tanah di Kota Depok? Indra menyebut di antaranya sengketa lahan akibat adanya klaim kepemilikan yang saling tumpang tindih antara individu, kelompok, atau bahkan institusi.
Selanjutnya penyalahgunaan lahan. Penyalahgunaan lahan juga menjadi permasalahan yang signifikan di Kota Depok.
Beberapa lahan yang semestinya digunakan untuk kepentingan umum, seperti taman, jalur hijau, atau fasilitas umum. Belum lagi perubahan penggunaan lahan, hingga tata ruang dan perencanaan kota yang kurang optimal akibat kepadatan yang tinggi.
Untuk mengatasi permasalahan-permasalahan di atas, pemerintah dan pemangku kepentingan terkait perlu bekerja sama dalam mengimplementasikan kebijakan yang lebih baik dalam pengelolaan pertanahan.
“Termasuk upaya penguatan hukum, pengawasan yang ketat, serta peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga keberlanjutan dan keberfungsian lahan di Kota Depok,” pungkas Indra Gunawan. *(Red)
Red )