Mahfud MD Digugat Rp1 Miliar Usai Komentari Putusan PN Jakpus Terkait Penundaan Pemilu

Jakarta, PUBLIKASI ‐‐ Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (PERKOMHAN) menggugat Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD atas komentarnya terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan pemilu.

Gugatan bernomor 205/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst itu didaftarkan ke PN Jakpus pada Rabu (29/3). Mahfud digugat untuk membayar Rp1.025.000.000.

Dalam surat gugatan atau petitum, penggugat memohon kepada pengadilan agar memerintahkan Mahfud memohon maaf atas perbuatannya karena dinilai melawan hukum.

“Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya; Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; (dan) Menghukum tergugat untuk meminta maaf secara terbuka disaksikan oleh penggugat dalam waktu 1×24 jam setelah perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap,” tulis petitum tersebut.

Selain itu, penggugat juga memohon kepada pengadilan agar memerintahkan Mahfud membayar semua ganti rugi. Mulai dari materiil hingga seluruh biaya perkara di semua tingkatan persidangan.

“Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah); Menghukum tergugat membayar kerugian immateriil sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah); dan Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat Pengadilan,” lanjut petitum tersebut.

Sidang kasus tersebut saat ini masih berlangsung di PN Jakpus dengan agenda mediasi bersama hakim mediator Zulkifli.

Sebelumnya, Mahfud MD mengomentari putusan PN Jakpus terkait penundaan pemilu. Menurutnya, putusan yang memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 harus dilawan.

Ia mendukung KPU mengajukan banding atas putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan Partai Prima itu.

“Kita harus melawan secara hukum vonis ini. Ini soal mudah, tetapi kita harus mengimbangi kontroversi atau kegaduhan yang mungkin timbul,” kata Mahfud dalam unggahannya di akun Instagram @mohmahfudmd, Kamis (2/3).

“Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum,” tambahnya. *Arya

Leave a Comment!