Jakarta, PUBLIKASI ‐‐ Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan akan menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (13/6).
Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang rencananya digelar pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama.
“Agenda sidang pemeriksaan saksi pukul 10.00-selesai,” demikian dikutip dari situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6).
Kuasa hukum keluarga David, Melissa Anggraini mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan ayah David, Jonathan Latumahina sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
Ia menyebut Jonathan sudah siap untuk memberikan kesaksian di muka persidangan. Tak hanya itu, beberapa bukti juga telah disiapkan.
“Ayah David akan bersaksi. Seluruh bukti dan keterangan yang akan disampaikan sudah disiapkan,” ucap Melissa.
Menurut Melissa, saksi yang dihadirkan jaksa di persidangan akan memberikan dampak besar atas pembuktian pasal-pasal yang didakwakan terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas.
“Semoga majelis hakim memberikan ruang yang luas untuk saksi-saksi ini memberikan kesaksian,” katanya.
Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa telah melakukan penganiayaan berat berencana dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Tindak pidana itu dilakukan keduanya bersama-sama dengan perempuan berinisial AG (15).
Perbuatan penganiayaan terhadap David dilakukan pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Dalam dakwaan jaksa, Mario disebut melakukan penganiayaan dengan menendang kepala David. Usai David jatuh tergeletak dan diam tak bergerak, Mario dengan sekuat tenaga menginjak kepala bagian belakang David sembari mengeluarkan makian.
Meski David sudah tak berdaya, namun Mario tetap melakukan kekerasan dengan melakukan free kick ke arah bagian kepala David. Setelahnya, Mario melakukan selebrasi seperti pemain bola Cristiano Ronaldo.
Kemudian, Mario kembali memukul dengan sekuat tenaga menggunakan tangan kanannya ke arah belakang kepala David.
Sementara itu, Shane yang merupakan teman Mario Dandy berperan merekam aksi penganiayaan tersebut.
Atas perbuatannya itu, Mario dan Shane dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak. *Arya