Jakarta, PUBLIKASI – Sebanyak dua puluh Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berdinas di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu menerima Surat Keputusan (SK) Pensiun di Ruang Fatahillah, Kantor Walikota Administrasi Jakarta Utara, Kamis (25/5). SK Pensiun mulai berlaku Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Juni 2023.
Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim menyampaikan ucapan terima kasih kepada kedua puluh ASN tersebut atas pengabdiannya selama ini. Dianggap seperti wisuda, mereka lulus sebagai ASN dengan predikat Cum Laude.
“Penyerahan SK Pensiun ini kami kemas persis seperti acara wisuda. Alhamdulillah semuanya lulus dengan predikat Cum Laude. Tepat waktu menerima semua haknya sebelum pensiun datang,” kata Ali Maulana Hakim saat ditemui di Kantor Walikota Administrasi Jakarta Utara, Kamis (25/5).
Ali mengungkapkan, waktu bersama keluarga yang tersita selama berdinas kini bisa lebih leluasa berkumpul bersama di masa purnabakti. Begitupun dengan masyarakat dapat lebih intens berkomunikasi dengan bekal segudang pengalaman saat menjadi seorang ASN.
“Kami berharap silaturahmi tetap terjaga. Beri kami masukan untuk perbaikan organisasi (kepemerintahan) ini sebagai generasi yang meneruskan tongkat estafet,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Utara, Neni Maryani menerangkan pemberian SK Pensiun berdasar pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Kedua puluh ASN yang menerima SK Pensiun terdiri dari lima orang dari Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Utara, empat orang dari Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Utara, tiga orang dari Suku Dinas Pendidikan 1 Kota Administrasi Jakarta Utara, dua orang dari Suku Dinas Pendidikan 2 Kota Administrasi Jakarta Utara, satu orang dari Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara, satu orang dari Suku Badan Pengelola Aset Kota Administrasi Jakarta Utara, dua orang dari Suku DInas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kota Administrasi Jakarta Utara, satu orang dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Utara, dan satu orang dari Sekretariat Kabupaten Administrasi Jakarta Utara.
“Penyerahan SK Pensiun ini merupakan salah satu fungsi kami dalam pelaksanaan pemberkasan, proses, dan penyelesaian penetapan pensiun ASN sesuai dengan lingkup tugasnya,” tutup Neni Maryani. (IDS)