Jakarta, PUBLIKASI – Kunjungan Tokoh Adat Marga Buay Belunguh Tanggamus ke Kantor Kementerian ATR/BPN Pusat diterima oleh Direktur Jenderal (Dirjen) penanganan sengketa/Konplik Pertanahan di ruang kerjanya.
Ketua tim Irjen Pol (Purn) DR. Ike Edwin S.IK., S.H., M.H., M.M., yang menyambangi kantor Kementerian ATR/BPN Pusat Jln. Sisingamangaraja Jakarta tersebut bertujuan untuk menyerahkan berkas dan riwayat tanah Ulayat Marga Adat Buay Belunguh Tanggamus yang ada di Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
“Ya kami sengaja datang ke kantor ATR/BPN untuk mengadakan audensi dengan Dirjen penanganan Sengketa/Konflik Pertanahan,” kata Dang Ike.
Menurut Dang Ike, sapaan akrab Irjen Pol (Purn) DR. Ike Edwin S.IK., S.H., M.H., M.M., selaku ketua Tim yang didampingi oleh Yanuar Firmansyah Gelar Suttan Junjungan Sakti ke-27 dan Amiruddin gelar Dalom Mangku Marga, menyebutkan mereka mengadakan audensi dengan Dirjen penanganan sengketa/konflik pertanahan serta menyerahkan berkas dan bukti-bukti kepemilikan tanah Ulayat Marga Buay Belunguh Tanggamus.
Selain melakukan audensi, mereka juga menyerahkan berkas dan bukti-bukti kepemilikan tanah Ulayat Marga Adat Buay Belunguh Tanggamus, sebut Dang Ike yang juga menyerahkan berkas dan bukti-bukti kepemilikan tanah Ulayat Marga Buay Belunguh Tanggamus, “yang ada di Kecamatan Kota Agung Timur,” ujar Dang Ike.
Dang Ike menjelaskan, “Dalam Audiensi hari ini, saya bersama tokoh Adat Marga Buay Belunguh menjelaskan dan memaparkan bahwa tanah eks PT Tanggamus Indah yang HGU telah habis sejak tanggal 31 Desember 2020 adalah merupakan tanah Ulayat Marga Buay Belunguh, dan HGU tidak diperpanjang lagi oleh pihak PT TI,” paparnya.
Dang Ike juga menjelaskan bahwa tanah eks PT Tanggamus Indah (PT. TI) adalah merupakan tanah Ulayat Marga Buay Belunguh Tanggamus sejak ratusan tahun yang lalu dan sudah turun menurun.
Oleh sebab itu mereka datang ke kantor ATR/BPN Pusat karena masyarakat adat Marga Buay Belunguh Tanggamus akan mengambil kembali tanah eks PT TI tersebut untuk dipergunakan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat adat Marga Buay Belunguh Tanggamus
Menurutnya, Masyarakat adat Marga Buay Belunguh akan mengambil kembali tanah eks PT TI tersebut setelah HGU PT TI habis dan tidak diperpanjang lagi untuk dipergunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat adat Marga Buay Belunguh Tanggamus. Dan hingga saat ini tanah eks PT TI tersebut masih ada aktivitas yang mengatasnamakan PT TI.
“Hingga saat ini kan tanah eks PT TI itu masih ada aktivitas-aktivitas orang yang mengatasnamakan PT TI,” ujar Dan Ike, seperti di lansir Lampung7com.
Sambungnya, “Padahal HGU nya habis sejak tiga tahun terakhir ini dan belum diserahkan kembali kepada masyarakat adat Marga Buay Belunguh, sehingga untuk mencegah konflik antar masyarakat dengan pihak-pihak yang mengatasnamakan PT TI dan untuk mengembalikan hak-hak marga Adat Buay Belunguh Tanggamus,” paparnya, “maka kami laporkan ke kementerian ATR/BPN pusat agar tanah Ulayat Marga Buay Belunguh Tanggamus tersebut dikembalikan masyarakat adat Marga Buay Belunguh Tanggamus.” terang Dang Ike menjelaskan. (*/Red)