Jakarta, PUBLIKASI ‐‐ Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Majelis hakim pengadilan tingkat banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Putri dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum turut serta dalam tindak pidana pembunuhan berencana tersebut.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” kata hakim Ewit Soetriadi membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4).
Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa Putri Candrawathi tetap dalam tahanan.
Perkara ini diadili oleh hakim ketua Ewit Soetriadi dengan hakim anggota Singgih Budi Prakoso, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi. Putusan perkara nomor: 54/PID/2023/PT.DKI itu dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
Putri Candrawathi diproses hukum atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Tindak pidana itu turut melibatkan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Putri divonis 20 tahun penjara, Sambo divonis dengan pidana mati, Ricky divonis dengan 13 tahun penjara, dan Kuat divonis dengan 15 tahun penjara.
Sementara Bharada E divonis dengan pidana 1,5 tahun penjara. Perkara Bharada E telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Ia pun mendekam di Rutan Bareskrim Polri.
Pembunuhan terhadapa Yosua dilakukan di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022. *Arya