Tidak Dieksekusi, Disinyalir Ada Pengaruh Para Mafia Tanah

Jakarta, PUBLIKASI – Kantor Pertanahan (Kantah) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jakarta Selatan kembali disorot. Pasalnya disinyalir dan diduga berat’ ada permainan antara oknum BPN dan mafia tanah.

Dan salah satu informasi yang didapat, terkait kasus tanah yang sangat merugikan masyarakat terjadi di wilayah DKI Jakarta, khususnya di Kantah BPN Jakarta Selatan.

Pasalnya, putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, sejauh ini tidak dieksekusi Kepala Kantor BPN Jakarta Selatan, yang disinyalir disebabkan kuatnya pengaruh para mafia tanah dalam menghalangi dan bahkan mengancam pejabat untuk tidak melaksanakan putusan hukum.

Victor Sitanggang, kuasa Hukum ahli waris Ferry Imandaris, menyoroti kuatnya mafia tanah yang mempengaruhi oknum pejabat Kantah BPN Kota Jakarta Selatan.

Menurut Victor Sitanggang, Contohnya terkait konversi asal tanah Sertifikat Hak Milik No 311 Cilandak Barat dengan milik para mafia tanah tersebut, baik luas maupun peta tanahnya tidak ada persamaan, namun pejabat Kantah BPN ngotot membela sertifikat mafia yang diduga bodong.

Dilalahnya, setelah putusan PK turun, Kepala Kantor BPN saat ini kembali berdalih adanya tumpang tindih Sertifikat, walaupun di Pengadilan Negeri tidak terbukti adanya tumpang tindih.

Apalagi sudah lebih 10 tahun belum dibayarkan, padahal sudah diperintahkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN Jakarta) agar Kantah BPN Jakarta Selatan membayarkan atau mengeluarkan surat pengantar pengambilan uang ganti rugi di pengadilan, namun putusan ini pun tak diindahkan para pejabat BPN.

Mereka (pejabat BPN) mengangkangi putusan pengadilan dan tidak patuh terhadap hukum serta putusan Pengadilan, “Karena itu kami akan membawa kasus ini hingga kepada Presiden Joko Widodo,” kata yang mewakili pihak Ahli Waris.

Dalam keterangannya, Victor Sitanggang mengaku telah bertemu dan melaporkan ke Ketua Umum Nawacita Indonesia sebagai pengawal dan pengawas kebijakan pembangunan Presiden Joko Widodo yaitu Drs Soeryo serta Deputy Bidang Hukum Nawacita Sudiarto SH MH dan menyebutkan bahwa Nawacita Indonesia berjanji akan memperhatikan kasus ini serta membawa kasus ini ke Presiden Joko Widodo.

Apabila para pejabat BPN masih berpihak kepada mafia tanah dan tidak mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap akan dilaporkan ke Menteri ATR/BPN RI.

Deputi Hukum Nawacita Indonesia Sudiarto SH MH ini, berjanji akan menindaklanjuti kasus mafia tanah ini dan akan segera mengunjungi para pejabat BPN baik di tingkat Kementerian, kantor wilayah dan kantor BPN Jakarta Selatan.

Sudiarto mengaku sangat prihatin dengan kasus ini, mengingat jalan Tol Depok Antasari telah menghasilkan uang dari para investor yang saat ini mengelola jalan Tol tersebut.

Menurutnya, pihak pengelola jalan tol telah menghasilkan keuntungan besar karena harga masuk pintu Tol lumayan mahal, sementara pemilik tanah yang merelakan tanahnya dibebaskan menderita karena adanya persekongkolan antara pejabat dengan para afia tanah,” paparnya.

Dengan tegas ia menyebutkan, kami berharap tidak ada oknum yang mencoba menghalang-halangi pihak pemilik SHM No 311 Cilandak Barat untuk mendapatkan hak hak mereka, “Siapapun dia pasti kita tindak,” katanya. Red

Leave a Comment!