Jakarta, PUBLIKASI – Sebanyak 133 bendahara SKPD dan UKPD di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara mengikuti kegiatan peningkatan kapabilitas perpajakan bagi bendahara yang berlangsung di Ruang Pola, Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Jumat (10/3).
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara, Edi Slamet Irianto menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pembekalan terhadap aturan-aturan perpajakan terbaru bagi para bendaharawan supaya dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
“Peraturan perpajakan itu sifatnya dinamis jadi kita harus terus komunikasi dan sharing terhadap perkembangan peraturan yang ada. Diharapkan, melalui kegiatan ini para bendaharawan bisa menghitung dengan cermat, dapat menentukan obyeknya dengan tepat, dan bisa disetorkan dengan tepat jadi tidak kurang ataupun tidak ada lebih,” ungkapnya.
Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kapabilitas bagi ratusan bendahara di wilayah Jakarta Utara disambut baik oleh Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim didampingi Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Sekko Administrasi Jakarta, Muhammad Andri dan Inspektur Pembantu Kota Jakarta Utara, Junjung Hapoltakan.
“Bendahara ini jabatannya bukan struktural mungkin ada yang baru ataupun lama dengan latar belakang pendidikan yang berbeda sehingga perlu diberikan pemahaman baru untuk penyetaraan pengetahuan tentang perpajakan. Apalagi kita juga harus mengikuti terus perkembangan peraturan-peraturan perpajakan yang begitu dinamis jadi pengetahuannya harus diupdate terus,” jelasnya.
Walikota pun berpesan kepada para peserta kegiatan agar dapat menyimak, menyerap, menerapkan, dan getuk tularkan berbagai informasi terbaru yang telah didapatkan dari para narasumber. “Saya harap setelah kita mengikuti kegiatan ini para peserta akan semakin menguasai ilmunya dan menjadi bendahara mahir pajak karena masalah pajak adalah penting bagi negara,” ujar Ali Maulana Hakim.
Sementara itu, Kepala Suku Badan Pengelola Keuangan Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Iwan Kurniawan menekankan bahwa bendahara pengeluaran memiliki peran sentral dalam pertanggung jawaban masalah keuangan negara dan yang menduduki jabatan tersebut dibutuhkan kemampuan, integritas, dan peran serta yang tinggi.
Ia berharap melalui kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka kepatuhan pemungutan dan pelaporan pajak tersebut para bendahara khususnya di lingkup Jakarta Utara bisa mendapatkan pemahaman yang sama tentang perpajakan sehingga dapat mengoptimalisasi penerimaan negara. “Materi yang disampaikan narasumber akan lebih menambah ilmu bagi para bendahara di Jakarta Utara,” pungkasnya. (IDS)