Langkat, PUBLIKASI – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan Noprianto Sihombing, SH.MH dan Tim Jaksa Penyidik, pada hari Rabu (08/03/2022) menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan Program SPAM di Dusun II Paluh Pasir Desa Halaban Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat Sumatera Utara.
Kedua tersangka tersebut adalah Ketua dan Sekretaris Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Baiturrahman Desa Halaban, terhadap pekerjaan program SPAM perdesaan Padat Karya Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Cipta Karya satuan kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi Sumatera Utara.
Atas pekerjaan Sarana air minum berupa 1 (satu) unit Sumur Bor, Pekerjaan Menara dan Bak Reservoir beserta jaringan perpipaan sepanjang 605 Meter untuk 71 (Tujuh Puluh Satu) sambungan rumah yang terletak di Dusun II Paluh Pasar Desa Halaban Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat Tahun 2021 dengan nilai anggaran sebesar Rp.350.000.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Yang bersumber dari APBN sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebasar Rp.113.613.574 (Seratus Tiga Belas Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah) berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Langkat Nomor : INSP 01/LHP/2023 pada tanggal 23 Januari 2023.
“Dalam penetapan tersangka tersebut, kedua tersangka langsung diperiksa dan didampingi oleh penasehat hukum dari kantor Pengacara Syahrial, SH dan Associates, untuk penanganan perkara tersebut kedua tersangka langsung dilakukan penahanan karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi. Alasan penahanan kedua tersangka karena sudah memenuhi bukti yang cukup dan tersangka dikawatirkan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya sesuai (Pasal 21 ayat 1 KUHP ),” ujar Kacabjari.
Tim Jaksa Penyidik masih mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
“Kedua tersangka kini ditahan oleh penyidik di Rumah Tahanan Negara
Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Pangkalan Brandan selama 20 hari kedepan dan kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1),Pasal 3 Jo, Pasal 18
undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana korupsi. (DL.01)