Asahan, PUBLIKASI – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN yang kali ini berlangsung di Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatra Utara. Acara yang diikuti oleh 100 peserta ini berlangsung di Hotel Marina, Kabupaten Asahan, pada Jumat (03/03/2023).
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN sangat serius menyusun program untuk pendaftaran tanah seluruh Indonesia yang disebut program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). “Bagaimana semua tanah di negara ini mempunyai status hukum yang jelas, oleh karena itu pemerintah saat ini membuat berbagai program strategis di bidang pertanahan, salah satunya melalui PTSL ini,” terangnya.
Ketua Komisi II DPR RI juga menjelaskan, masyarakat dapat mengikuti PTSL dengan melengkapi syarat-syarat di antaranya mulai dari alas hak tanah, keterangan diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), bukti bayar pajak hingga tindakan pemasangan patok bidang tanah yang dilakukan oleh masyarakat.
“Selain menjadi salah satu syarat dalam mengikuti program PTSL, pemasangan patok juga dapat memudahkan dan mempercepat petugas untuk mengukur tanah. Tentunya pemasangan tanda batas/patok ini sudah ada kesepakatan antara pemohon/pemilik tanah dengan tetangga yang berbatasan,” terang Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
Pada sosialisasi ini, berlangsung penyerahan sertipikat tanah kepada 9 penerima. Penyerahan sertipikat ini diserahkan langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung didampingi oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Asahan, Fachrul Husin Nasution dan Pejabat Perwakilan Kantah Kabupaten Batubara, Deny Ardian Lubis.
Salah satu penerima sertipikat di sosialisasi ini adalah Suyanti, selaku Ketua Umum Yayasan An Nur Al Ma’hat Tahfiz As Sobirin. Ia menerima sertipikat tanah hibah untuk yayasan yang dipimpinnya sejak 2014. Ia menyebut, saat ini yayasannya telah berkembang menjadi beberapa tingkatan pendidikan mulai dari kelompok bermain, taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar islam terpadu (SDIT) hingga sekolah khusus tahfiz atau penghafal Al-quran.
Menurutnya, sertipikasi tanah untuk yayasannya ini menjadi sangat penting, terutama sebagai kejelasan dalam aspek hukum. “Saat ini, total peserta didik kami ada 300 anak, tentu karena ini untuk tempat pendidikan, harus jelas hukumnya melalui sertipikat tanah. Harapannya, melalui sertipikasi ini kami dapat terus mengembangkan yayasan kami,” harapnya. (Red)