Kejagung Jelaskan Kehadiran Jaksa Kasus Ferdy Sambo di Sidang Teddy Minahasa

Jakarta, PUBLIKASI ‐‐ Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan keberadaan jaksa kasus Ferdy Sambo yang menjadi penuntut umum perkara mantan Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa karena ada permintaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

“Pergantian Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut dilakukan karena adanya permintaan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam rangka penambahan personel untuk penguatan proses pembuktian di persidangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana lewat keterangan tertulis, Senin (20/2).

Ketut mengatakan penambahan, pengurangan, dan pergantian terhadap tim JPU dalam proses persidangan merupakan hal yang biasa.

Menurutnya, kondisi itu juga terjadi dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo.

Ketut menyebut pergantian tim JPU telah disampaikan pada saat pertama kali sidang. Surat pergantian atau penambahan tim JPU disampaikan kepada majelis hakim.

Ketut pun mengkritik tindakan tim penasihat hukum Teddy yang meminta identitas tim jaksa penuntut umum.

“Lalu kemudian, seharusnya Tim Penasihat Hukum tidak sepatutnya meminta identitas dari anggota Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah diganti,” ujarnya.

Penasihat hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengkritisi kehadiran jaksa kasus Ferdy Sambo yang menjadi penuntut umum dalam sidang kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (20/2).

Hotman awalnya bertanya apakah ada pergantian tim di pihak penuntut umum. Hotman mengaku mendengar terjadi penggantian jaksa-jaksa yang diturunkan oleh Kejaksaan Agung.

“Tolong majelis, kami berhak tahu, hanya pengen tahu aja surat tugasnya apakah benar itu, sebagian saya lihat ini jaksa dari kasus Sambo. Kami hanya pengen tahu aja Pak, ini timnya dari mana, Kejaksaan Agung semua ini diterjunkan,” kata Hotman.

Majelis hakim pun bertanya apakah ada penambahan tim atau pergantian tim di pihak jaksa penuntut umum. Majelis hakim pun meminta penuntut umum untuk menujukan surat tugasnya atau identitasnya.

“Prinsipnya tidak keberatan kehadiran penuntut umum dalam persidangan ini, kami perlu kepastian beritahu nama namanya atau identitasnya kepada kami,” kata hakim.

Diketahui, Teddy Minahasa didakwa karena memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukit tinggi sebanyak 5 kilogram (kg).

Para terdakwa lain dalam perkara ini adalah AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Menurut jaksa, kasus ini bermula pada 14 Mei 2022. Saat itu Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg.

Dody yang kala itu menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus ini kepada Teddy Minahasa yang menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

Teddy memerintahkan Doddy untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kg. Selain itu, Teddy juga meminta agar Dody menukar sabu barang bukti itu sebanyak 10 kg. *Arya

Leave a Comment!