Jakarta, PUBLIKASI ‐‐ Pasangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang vonis pembacaan putusan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (13/2).
Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang rencananya digelar pada pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama.
“Senin, 13 Februari 2023 agenda sidang untuk putusan pukul 09.30-selesai,” demikian dikutip dari situs SIPP PN Jakarta Selatan.
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup dan Putri Candrawathi dengan pidana delapan tahun penjara.
Jaksa menganggap tindakan keduanya melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tindak pidana itu turut melibatkan Richard Eliezer Pudihang Lumiuatau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.
Jaksa menuntut mereka dengan tuntutan yang beragam. Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dijadwalkan menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Februari mendatang. Lalu Bharada E pada Rabu, 15 Februari.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.
Sementara itu, jaksa menilai dalam kasus dugaan pembunuhan berencana, motif tidak lagi menjadi fokus perkara lantaran tak spesifik. *Arya