Jakarta, PUBLIKASI ‐‐ Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi meminta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk menanggung 50 persen biaya haji setiap calon jemaah.
“Kalau usulan kami sebenarnya kalau bisa win-win solution-nya 50-50 persen, jadi jamaah menanggung 50 persen, BPKH harus menanggung 50 persen,” kata Kahfi saat konferensi pers di DPR RI, Rabu (8/2).
Menurut dia, hal memberatkan dari proporsi biaya haji yang diusulkan pemerintah adalah besaran kenaikan yang signifikan dan waktu pelunasan yang singkat.
Pemerintah sebelumnya mengusulkan proporsi pembebanan biaya haji 70:30, di mana 70 persen biaya akan ditanggung oleh jemaah dan 30 persen dikeluarkan oleh pemerintah lewat dana manfaat haji.
“Karena kenaikan BIPIH yang signifikan yang tahun 2022 posisi 30 persen dan 70 persen, 30 persen ditanggung jemaah, 70 persen ditanggung BPKH. Nah sekarang itu dibalik, jemaah 70 persen, BPKH 30 persen,” kata dia.
“Saya kira ini yang buat jamaah kaget karena kenaikan signifikan ditambah waktu yang sangat singkat melakukan pelunasan,” imbuhnya.
Kementerian Agama sebelumnya mengusulkan kenaikan BPIH 2023 menjadi sebesar Rp98,8 juta per calon jemaah.
Dari jumlah itu, setiap jemaah akan dibebani sebesar 70 persen atau sebesar Rp69 juta. Sementara, 30 persen sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp29,7 juta.
Jumlah biaya yang dibebankan kepada jemaah itu naik dari biaya haji 2022 sekitar Rp39 juta atau sekitar 60 persen menjadi 70 persen.
Belakangan, pemerintah mengusulkan penurunan biaya haji 2023 sebesar Rp2 juta dari usulan kenaikan awal.
Dengan usul penurunan itu, total biaya haji 2023 kini menjadi Rp96,4 juta dari semula Rp98,8 juta. Namun, pemerintah belum merinci apakah penurunan itu akan diambil dari biaya yang dibebankan dari jemaah atau dari nilai manfaat.
“Dan kami sampaikan bahwa dari keseluruhan kajian kami sementara ini, untuk direct dan in direct cost bahwa usulan per jemaah yang sebelumnya masih Rp98,8 juta, kemudian menjadi Rp96,4 juta, yaitu berkurang Rp2,4 juta,” ujar Direktur Jenderal Hilman Latief di rapat Komisi VIII DPR, Rabu (8/2). *Arya