Jakarta, PUBLIKASI ‐‐ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun Bagus PS selama 40 hari.
Tim penyidik KPK masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara kasus tersebut.
“Tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka BK untuk 40 hari ke depan sampai dengan 3 Maret 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (8/2).
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan tim penyidik bakal memaksimalkan pengumpulan alat bukti sebagaimana dugaan unsur pasal yang disangkakan kepada Bambang.
Bambang diduga melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bankum Divisi Hukum Polri periode 2013-2019.
Berdasarkan temuan KPK, Bambang diduga menerima suap Rp6 miliar dan satu unit mobil mewah dari Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW) yang kini berstatus buron.
Uang itu diberikan melalui transfer bank terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Bambang disebut juga menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya mencapai Rp50 miliar.
Namun, KPK belum mengungkap sumber gratifikasi tersebut.
Atas perbuatannya, Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). *Arya